Cangkupan Visa Kunjungan Diperluas, WNA Pelanggar Prokes Bakal Ditindak
Penyambutan penumpang Garuda Indonesia di Bandara Sydney. (Foto:KJRI Sydney)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan baru ini mulai berlaku mulai Rabu 6 April 2022.
Baca Juga:
Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia Masih Terbatas
Orang asing, dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.
"Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, Rabu (6/4).
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulam. Lalu menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Kemudian menunjukkan bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19. Tarif VKSKKW sebesar Rp 500 ribu. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500 ribu.
"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Amran.
Amran menekankan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Ia mengimbau, agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing. Nantinya, orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian.
"Begitupula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," pungkas Amran.
Baca Juga:
Anggun C Sasmi Digaet Departemen Ekonomi dan Pariwisata Dubai
Berikut daftar 43 negara yang dapat ajukan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA):
- Afrika Selatan
- Amerika Serikat
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia
- Belanda
- Belgia
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Denmark
- Filipina
- Finlandia
- Hungaria
- India
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Meksiko
- Myanmar
- Norwegia
- Perancis
- Polandia
- Qatar
- Selandia Baru
- Seychelles
- Singapura
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Thailand
- Tiongkok
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
Baca Juga:
Telan Biaya Rp 80 Miliar, Jokowi Berharap Ubah Wajah Destinasi Wisata Kupang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Resorts World Genting Jalin Kemitraan Kemitraan Strategis dengan Stakeholder Pariwisata, Bersiap Kenalkan Eufloria
Whoosh Jadi Incaran Turis Asing, Hampir 300 Ribu WNA Malaysia Datang Cuma Buat Naik
Promo Ancol 2026: Tiket Masuk Rp 35 Ribu, Gratis Voucher Makan Rp 20 Ribu
Syahbandar Larang Kapal Wisata Labuan Bajo Berlayar Malam Hari
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru 2025-2026, Pelanggan Capai 11.819 Orang
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
Penumpang KA Panoramic Tembus 150 Ribu Orang per Tahun, Bukti Naik Kereta Jadi Tren Baru Berlibur
Menikmati Keindahan Senja di Pantai Pattaya, Wajah Lain Wisata Alam Thailand
Teater Bintang Planetarium Buka Sampai April 2026, Fasilitas Canggih Siap Bikin Pemuda Jakarta Pintar
Setelah Kemalingan, Museum Louvre Alami Kebocoran yang Merusak Koleksi Buku