Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur
Senin, 14 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan, kepada calon pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mendaftarkan lebih dari 1 jabatan atau instansi.
Pelaksana Tugas (Plt), Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, jika pelamar diketahui mendaftarkan lebih dari 1 instansi atau 1 jenis jabatan atau kebutuhan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dinyatakan gugur.
Baca Juga
6 Orang Tertipu ASN Makelar CPNS Kalteng, 1 Korban Disuruh Bayar Rp 68 Juta
Bahkan, lanjut Katmoko, calon PNS yang menggunakan 2 nomor induk kependudukan yang berbeda, pelamar dipastikan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama," ujar Katmoko melalui kanal Youtube KemenPAN RB dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CPNS 2021, Senin (14/6).
Katmoko mengatakan, untuk kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Dengan rincian, untuk kebutuhan Pemerintah Pusat sebanyak 83.669 formasi dan Pemerintah Daerah formasinya 1.191.718.

Lanjut Katmoko, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun yakni Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis.
"Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor," terangnya.
Kemudian, ucap dia, ketentuan lain dalam CPNS 2021 ini. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau Iebih.
"Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI," ucap dia.
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis. Lalu, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
"Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga