6 Orang Tertipu ASN Makelar CPNS Kalteng, 1 Korban Disuruh Bayar Rp 68 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 10 Juni 2021
6 Orang Tertipu ASN Makelar CPNS Kalteng, 1 Korban Disuruh Bayar Rp 68 Juta

Dokumentasi proses seleksi CPNS. (ANT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Kalimantan Tengah menangkap perempuan berinisial YA (45), yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalteng, atas dugaan melakukan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019—2020. YA langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (7/6) lalu.

"Tersangka menipu Johan Prinata (28) warga Kabupaten Gunung Mas dengan modus mengaku bisa memasukkan sebagai PNS di Pemprov Kalteng. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp68 juta," kata Pejabat Sementara (PS) Kanit Subdit I Kamneg Polda Kalteng, AKP Ancas Apta, di Palangka Raya, dilansir dari Antara, Kamis (10/6).

Baca Juga:

Pendaftaran CPNS Ditunda

Menurut Ancas, kronologi penipuan berawal ketika korban dikenalkan oleh kakak iparnya (kini sudah meninggal) kepada tersangka. Setelah menerima informasi bahwa tersangka bisa menguruskan untuk jadi tenaga honorer di Pemprov Kalteng, pada bulan Agustus 2019 korban beserta keluarganya mendatangi kediaman tersangka.

Pada saat itu korban dimintai uang sebesar Rp5 Juta untuk pengurusan. Setelah beberapa bulan kemudian, korban tak kunjung dijadikan tenaga honorer sesuai dengan janji tersangka. Ketika itu tersangka malah menawarkan lagi agar yang bersangkutan masuk tanpa tes CPNS 2019—2020.

PNS
PNS. (Foto:Antara)

"Dengan bujuk rayuannya itu, korban akhirnya mau dan selalu dimintai uang untuk pengurusan administrasi dan lain sebagainya sehingga total uang yang diberikan, baik secara langsung maupun transfer, sebesar Rp68 juta," kata Kanit Kamneg.

Perkara ini dilaporkan pada bulan Februari 2021. Awalnya hanya aduan masyarakat (dumas). Namun, setelah penyelidikan dan pemanggilan terhadap YA, akhirnya perkara tersebut dinaikkan menjadi laporan polisi (LP). Tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Dalam perkara ini, kata Ancas, korbannya hanya seorang yang melaporkan, meskipun ada lima orang lainnya yang bernasib sama. Namun, persoalan tersebut damai dan tidak sampai dilaporkan ke polisi.

"Saya imbau kepada masyarakat jangan pernah percaya apabila ada orang yang katanya bisa menguruskan masuk sebagai CPNS dan honorer dengan cara membayar. Kalau toh ada tentunya itu bentuk penipuan," tutup perwira berpangkat balok tiga itu. (*)

Baca Juga:

Pemprov Kaltim Hanya Terima CPNS dan PPKK Buat Guru dan Tenaga Kesehatan

#Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #PNS #Kalimantan Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
2 Jam Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng Gagal, 800 Kg Garam Tak Mampu Turunkan Hujan
OMC sempat dilakukan sekali dengan menyebarkan 800 kilogram garam selama dua jam delapan menit. Namun, hasilnya nihil.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
2 Jam Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng Gagal, 800 Kg Garam Tak Mampu Turunkan Hujan
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
2 Polisi Hilang Saat Bentrok Penggerebekan Narkoba Kalteng, Diduga Hanyut di Sungai Katingan
Dua anggota Polres Katingan hilang saat operasi penggerebekan narkoba di Desa Tumbang Kalemei. Diduga hanyut di Sungai Katingan, tim gabungan Ditpolairud, Brimob, dan Basarnas masih melakukan pencarian intensif.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
2 Polisi Hilang Saat Bentrok Penggerebekan Narkoba Kalteng, Diduga Hanyut di Sungai Katingan
Bagikan