Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Juni 2021
Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur

Ujian CPNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan, kepada calon pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mendaftarkan lebih dari 1 jabatan atau instansi.

Pelaksana Tugas (Plt), Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, jika pelamar diketahui mendaftarkan lebih dari 1 instansi atau 1 jenis jabatan atau kebutuhan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dinyatakan gugur.

Baca Juga

6 Orang Tertipu ASN Makelar CPNS Kalteng, 1 Korban Disuruh Bayar Rp 68 Juta

Bahkan, lanjut Katmoko, calon PNS yang menggunakan 2 nomor induk kependudukan yang berbeda, pelamar dipastikan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama," ujar Katmoko melalui kanal Youtube KemenPAN RB dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CPNS 2021, Senin (14/6).

Katmoko mengatakan, untuk kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Dengan rincian, untuk kebutuhan Pemerintah Pusat sebanyak 83.669 formasi dan Pemerintah Daerah formasinya 1.191.718.

Ilustrasi ASN

Lanjut Katmoko, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun yakni Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis.

"Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor," terangnya.

Kemudian, ucap dia, ketentuan lain dalam CPNS 2021 ini. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau Iebih.

"Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI," ucap dia.

Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis. Lalu, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

"Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Pendaftaran CPNS Ditunda

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Cuaca ekstrem melanda Jakarta. Pemprov DKI menerapkan WFH bagi ASN dan pegawai swasta hingga 28 Januari 2026. Ini aturan lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Indonesia
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Pemerintah Kota Solo mulai uji coba Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di 9 OPD. Kebijakan ini terkait efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Indonesia
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh layanan publik berjalan normal pada hari pertama kerja 2026. Tingkat kehadiran pegawai tercatat mencapai 99 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Indonesia
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Pramono sebut kegiatan ini menjadi salah satu langkah membentuk ASN yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Bagikan