Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Juni 2021
Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur

Ujian CPNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan, kepada calon pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mendaftarkan lebih dari 1 jabatan atau instansi.

Pelaksana Tugas (Plt), Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, jika pelamar diketahui mendaftarkan lebih dari 1 instansi atau 1 jenis jabatan atau kebutuhan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dinyatakan gugur.

Baca Juga

6 Orang Tertipu ASN Makelar CPNS Kalteng, 1 Korban Disuruh Bayar Rp 68 Juta

Bahkan, lanjut Katmoko, calon PNS yang menggunakan 2 nomor induk kependudukan yang berbeda, pelamar dipastikan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama," ujar Katmoko melalui kanal Youtube KemenPAN RB dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CPNS 2021, Senin (14/6).

Katmoko mengatakan, untuk kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Dengan rincian, untuk kebutuhan Pemerintah Pusat sebanyak 83.669 formasi dan Pemerintah Daerah formasinya 1.191.718.

Ilustrasi ASN

Lanjut Katmoko, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun yakni Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis.

"Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor," terangnya.

Kemudian, ucap dia, ketentuan lain dalam CPNS 2021 ini. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau Iebih.

"Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI," ucap dia.

Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis. Lalu, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

"Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Pendaftaran CPNS Ditunda

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PJJ sekolah hingga 8 September 2026 akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. ASN tetap bekerja seperti biasa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Seleksi CPNS 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Waspadai Informasi Palsu yang Beredar
BKN menegaskan bahwa seleksi CPNS 2026 belum dibuka. Informasi resmi hanya ada di kanal pemerintah.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
Seleksi CPNS 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Waspadai Informasi Palsu yang Beredar
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Bagikan