Keputusan MK Soal Hak Istimewa DPR, MKD Bingung

Sabtu, 26 September 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Politik - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU hak istimewa anggota MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3), yang menyebutkan setiap Anggota DPR yang hendak diperiksa harus meminta ijin terlebih
dahulu dari Presiden, menuai kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Jhon Kennedy Aziz mengatakan, putusan
tersebut bertentangan dengan peraturan DPR tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Bilamana ada anggota DPR yang bermasalah harus mendapat persetujuan MKD.

"Misalnya untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan dalam konteks
demikian," kata Jhon ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Jumat (25/9).

Oleh karena itu, MKD harus melakukan sesuatu. Apakah mengikuti putusan MK atau mengajukan gugatan.

"Berarti MKD harus mempunyai inisiatif untuk berbuat, untuk melakukan sesuatu.
Apakah mengikuti putusan MK atau bagaimana," tandas dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan
Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur, pemanggilan dan permintaan keterangan
oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus
mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MK berpendapat pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD
merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri. Izin serupa juga berlaku untuk
anggota DPD.

"Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan
dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata hakim MK Wahiduddin.(yni)

 

Baca Juga:

Nasdem Tolak Usulan Dana Aspirasi

Takut Masuk Penjara, DPR Ogah Kelola Dana Aspirasi

Ditanya Plesir DPD ke Uzbekistan, Irman Gusman Sewot

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan