Keputusan MK Soal Hak Istimewa DPR, MKD Bingung

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 26 September 2015
Keputusan MK Soal Hak Istimewa DPR, MKD Bingung

Gedung MPR DPR DPD (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU hak istimewa anggota MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3), yang menyebutkan setiap Anggota DPR yang hendak diperiksa harus meminta ijin terlebih
dahulu dari Presiden, menuai kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Jhon Kennedy Aziz mengatakan, putusan
tersebut bertentangan dengan peraturan DPR tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Bilamana ada anggota DPR yang bermasalah harus mendapat persetujuan MKD.

"Misalnya untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan dalam konteks
demikian," kata Jhon ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Jumat (25/9).

Oleh karena itu, MKD harus melakukan sesuatu. Apakah mengikuti putusan MK atau mengajukan gugatan.

"Berarti MKD harus mempunyai inisiatif untuk berbuat, untuk melakukan sesuatu.
Apakah mengikuti putusan MK atau bagaimana," tandas dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan
Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur, pemanggilan dan permintaan keterangan
oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus
mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MK berpendapat pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD
merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri. Izin serupa juga berlaku untuk
anggota DPD.

"Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan
dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata hakim MK Wahiduddin.(yni)

 

Baca Juga:

Nasdem Tolak Usulan Dana Aspirasi

Takut Masuk Penjara, DPR Ogah Kelola Dana Aspirasi

Ditanya Plesir DPD ke Uzbekistan, Irman Gusman Sewot

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Anggota DPR #Sidang Mk
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
MKD DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024–2029 dan menindaklanjuti lima perkara etik baru dalam rapat internal di Senayan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Bagikan