Keputusan MK Soal Hak Istimewa DPR, MKD Bingung


Gedung MPR DPR DPD (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU hak istimewa anggota MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3), yang menyebutkan setiap Anggota DPR yang hendak diperiksa harus meminta ijin terlebih
dahulu dari Presiden, menuai kontroversi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Jhon Kennedy Aziz mengatakan, putusan
tersebut bertentangan dengan peraturan DPR tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Bilamana ada anggota DPR yang bermasalah harus mendapat persetujuan MKD.
"Misalnya untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan dalam konteks
demikian," kata Jhon ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Jumat (25/9).
Oleh karena itu, MKD harus melakukan sesuatu. Apakah mengikuti putusan MK atau mengajukan gugatan.
"Berarti MKD harus mempunyai inisiatif untuk berbuat, untuk melakukan sesuatu.
Apakah mengikuti putusan MK atau bagaimana," tandas dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan
Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur, pemanggilan dan permintaan keterangan
oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus
mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MK berpendapat pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD
merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri. Izin serupa juga berlaku untuk
anggota DPD.
"Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan
dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata hakim MK Wahiduddin.(yni)
Baca Juga:
Nasdem Tolak Usulan Dana Aspirasi
Bagikan
Berita Terkait
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
