Kepala Daerah Diminta Awasi Perusahaan di Wilayahnya Soal Pembayaran THR

Selasa, 27 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Baca Juga:

Menaker Terus Pantau Pencairan THR Pekerja

Ia meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021.

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke disnaker (dinas ketenagakerjaan) setempat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ida dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)


Dia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Penegakan hukum yang dimaksud dengan memerhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan disnaker provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja.

Yakni melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Baca Juga:

Dewan Pengupahan Wajibkan Pengusaha Taati Pembayaran THR

Sementara dalam hal THR keagamaan, jika tidak dibayar sesuai kesepakatan dan kesepakatan pembayaran di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, aparat akan melakukan pengawasan.

"Pengawasan sampai pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif," jelas Ida. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Posko Aduan Kemenaker Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan