Menaker Terus Pantau Pencairan THR Pekerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 April 2021
Menaker Terus Pantau Pencairan THR Pekerja

Pekerja perempuan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di 34 provinsi Indonesia. Dengan pemberian berbagai insentif kepada dunia usaha, pengusaha diharapkan patuh dalam membayarkan THR.

"Teman-teman serikat pekerja maupun buruh, maupun teman pengusaha mau pantau secara langsung posko THR secara periodik dan melihat bagaimana progres pembayaran THR yang terlapor di posko ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (26/4).

Baca Juga:

Pemkot Solo Izinkan Perusahaan Terdampak COVID-19 Cicil Bayar THR

Ia meminta, kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Pembentukan posko THR ini, sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan mengatasi jika ada keluhan ataupun konsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengaduan pembayaran THR bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung posko THR di dinas ketenagakerjaan pada masing-masing daerah, melalui daring, maupun call center 1500 630.

Setelah mendapat laporan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan THR berupa nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau walikota setempat untuk pengenaan sanksi.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementarai atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha. Sedangkan sanksi maupun denda sebesar 5 lima persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan.

“Harapannya adalah ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR. Pemerintah berharap sekali ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Menaker.

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

Menaker telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan SE tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran. (*)

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Posko Aduan Kemenaker Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR

#THR #Lebaran #Mudik #Ramadan #Menaker #Buruh #Hari Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Olahraga
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bola resmi Piala Dunia 2026, Adidas Trionda, dijual seharga Rp 3 juta. Namun, pekerja di Pakistan hanya mendapat upah kecil dari pekerjaannya itu.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Indonesia
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Kebersamaan dan gotong royong menjadi kekuatan utama untuk mendorong perubahan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing
Seiring perubahan dunia kerja yang masif, Netty mengajak para pekerja untuk proaktif meningkatkan kompetensi diri melalui program vokasi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Indonesia
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Polda Jabar menetapkan enam tersangka kerusuhan May Day di Bandung. Mayoritas pelajar, terbukti lakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik di Tamansari.
Wisnu Cipto - Sabtu, 02 Mei 2026
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Indonesia
Ketika Prabowo Ingatkan Massa Buruh Cewek, Gue Presidennya Bukan Teddy
Peringatan Hari Buruh di Monas diwarnai momen unik saat Presiden Prabowo Subianto berseloroh kepada massa buruh yang bersorak untuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 02 Mei 2026
Ketika Prabowo Ingatkan Massa Buruh Cewek, Gue Presidennya Bukan Teddy
Indonesia
Peringatan May Day, Pemkot Jamin Memperjuangan Hak dan Kesejahteraan Buruh
Melalui Dinas Ketenagakerjaan Solo, Walkot Solo akan menyurati perusahaan-perusahaan yang belum memberikan gaji layak dan jaminan tak sesuai.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Peringatan May Day, Pemkot Jamin Memperjuangan Hak dan Kesejahteraan Buruh
Indonesia
Tegaskan Potongan Ojol Jadi di Bawah 10 Persen, Presiden Prabowo: yang Keringat Ojol, aku Dapat Duit, Sorry Ye
Kepala Negara menegaskan tidak setuju dengan besaran pemotongan dan meminta agar potongan ojol dikurangi di bawah 10 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Tegaskan Potongan Ojol Jadi di Bawah 10 Persen, Presiden Prabowo: yang Keringat Ojol, aku Dapat Duit, Sorry Ye
Bagikan