Jelang Lebaran, Posko Aduan Kemenaker Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 25 April 2021
Jelang Lebaran, Posko Aduan Kemenaker Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR

Gambar Ilustrasi (Antara/humasprovkaltara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 sd 23 April 2021.

Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindak lanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/4).

Baca Juga:

Menkeu Sri Mulyani Bilang THR ASN, TNI-Polri Dibagikan H-10 Lebaran

Menaker Ida menyatakan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

Jadi pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Foto: Kemnaker

"Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti," kata Ida.

Ida mengatakan, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Baca Juga:

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2021

Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021. (Knu)

Baca Juga:

Kawal Pembayaran THR, Anak Buah Anies Bangun Posko Pengaduan

#Kemenaker #Ida Fauziah #THR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Bagikan