Dewan Pengupahan Wajibkan Pengusaha Taati Pembayaran THR
Perkantoran Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Para pengusaha diwajibkann taati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), walaupun saat ini kondisi ekonomi belum pulih 100 persen.
"Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, jadi tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji di Jakarta, Senin (26/4).
Baca Juga:
Menaker Terus Pantau Pencairan THR Pekerja
Adi yang juga Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini mengatakan, keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Sehingga, tidak ada alasan untuk tak membayarkan THR.
"Regulasi harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Yang penting juga sudah dikomunikasika dengan informasi yang cukup jelas. Saya kira pendekatan yang disampaikan Menaker sudah tepat, bagi pengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak dibayarkan," ujarnya.
Ia menyampaikan, pada prinsipnya seluruh pengusaha sepakat bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk memacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.
"Bagi yang tidak mampu membayar tepat waktu sebaiknya kedepankan dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakatan bersama," ujar Adi.
Menteri Ketenagakaerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh, telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan telah dikomunikasikan dengan stakeholder terkait.
“Pelaksanaan THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita. Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, stimulus kepada dunia usaha dan sebelum saya mengeluarkan surat edaran ini kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder yang ada," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Pemkot Solo Izinkan Perusahaan Terdampak COVID-19 Cicil Bayar THR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’