MerahPutih.com - Penggeledahan tim penyidik KPK berhasil menemukan barang bukti elektronik berupa telepon seluler (HP) yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dalam kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya HP yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah ke kepala bidang masing-masing,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta, Senin (16/3).
Baca juga:
Menurut dia, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi. Antara lain di rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah, serta kantor Asisten I hingga III Sekretariat Daerah Cilacap.
“Penyidik tentunya akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” tandasnya.
OTT Bupati Cilacap
Kasus pemerasan THR di jajaran Pemkab Cilacap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
Baca juga:
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras 23 Satuan Kerja, Targetkan Dapat Rp 750 Juta
Target Penggalangan THR Rp 750 Juta
Syamsul Auliya diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, Rp 515 juta dialokasikan untuk THR Forkopimda Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dilansir Antara, Syamsul baru berhasil mengumpulkan Rp 610 juta saat ditangkap KPK. (*)