MerahPutih.com - Pencairan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Sebanyak 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI dan Polri akan menerima THR dengan total anggaran Rp 22,2 triliun. Kemudian, sekitar 4,3 juta ASN daerah memperoleh alokasi Rp 20,2 triliun, sementara 3,8 juta pensiunan menerima Rp12,7 triliun.
Komponen THR dibayarkan secara penuh atau 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) telah mencapai Rp24,7 triliun hingga 10 Maret 2026.
Baca juga:
Pramono Ingatkan Ormas tak Minta THR ke Pengusaha Jelang Lebaran
"THR sudah disalurkan Rp 24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari total alokasi Rp 55 triliun per 10 Maret (2026),” ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret di Jakarta, Rabu (11/3).
Penyaluran THR ditargetkan menjangkau sekitar 6 juta penerima yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah mendorong seluruh kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pegawai. Penyaluran THR diharapkan dapat rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kita mendorong seluruh kementerian/lembaga dan seluruh Pemerintah Daerah agar segera menuntaskan pembayaran THR kepada seluruh pegawai dan ASN TNI Polri di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN pusat, ASN daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.