KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur negara menjelang perayaan Idulfitri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi berbagi saat hari raya tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (16/3).

Baca juga:

KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

KPK mencatat hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori pelaporan menjelang hari raya.

Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi yang sering terjadi pada momentum hari raya keagamaan maupun perayaan besar lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pejabat negara dan ASN sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Baca juga:

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Respons OTT KPK di Cilacap, Ingatkan Integritas Kepala Daerah

KPK juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat maupun aparatur negara yang ingin berkonsultasi atau melaporkan gratifikasi.

Informasi lebih lanjut mengenai pengaduan gratifikasi dapat diakses melalui platform JAGA KPK serta layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.

Sementara itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK atau melalui email resmi pelaporan gratifikasi lembaga tersebut. (Pon)

#KPK #THR #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan