Kepala Daerah Diminta Awasi Perusahaan di Wilayahnya Soal Pembayaran THR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 April 2021
Kepala Daerah Diminta Awasi Perusahaan di Wilayahnya Soal Pembayaran THR

Gambar Ilustrasi (Antara/humasprovkaltara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Baca Juga:

Menaker Terus Pantau Pencairan THR Pekerja

Ia meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021.

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke disnaker (dinas ketenagakerjaan) setempat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ida dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)


Dia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Penegakan hukum yang dimaksud dengan memerhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan disnaker provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja.

Yakni melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Baca Juga:

Dewan Pengupahan Wajibkan Pengusaha Taati Pembayaran THR

Sementara dalam hal THR keagamaan, jika tidak dibayar sesuai kesepakatan dan kesepakatan pembayaran di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, aparat akan melakukan pengawasan.

"Pengawasan sampai pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif," jelas Ida. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Posko Aduan Kemenaker Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR

#THR #Ida Fauziah
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Mengelola uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kerap menjadi tantangan tersendiri.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Fun
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Memberikan THR identik dengan amplop berisi uang tunai memang terasa praktis, namun sering kali terkesan datar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2026
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Olahraga
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Kejutan rezeki lebaran menyapa para atlet peraih medali di ajang ASEAN Para Games ke-13 Thailand lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Indonesia
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Kasus pemerasan THR di jajaran Pemkab Cilacap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Indonesia
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara menolak gratifikasi berupa THR menjelang Lebaran. Permintaan hadiah atau dana dapat berujung tindak pidana korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
Lifestyle
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Prinsip pengendalian diri ini juga berlaku dalam mengelola keuangan selama bulan Ramadan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Fun
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
THR sering cepat habis tanpa disadari. Simak 4 tips mengelola THR dengan bijak agar kebutuhan Lebaran terpenuhi dan keuangan tetap aman setelah Idul Fitri.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
Indonesia
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemotongan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Indonesia
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Penyaluran THR ditargetkan menjangkau sekitar 6 juta penerima yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Indonesia
Pramono Ingatkan Ormas tak Minta THR ke Pengusaha Jelang Lebaran
Pramono berharap hubungan antara pengusaha dan masyarakat tetap harmonis tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 11 Maret 2026
Pramono Ingatkan Ormas tak Minta THR ke Pengusaha Jelang Lebaran
Bagikan