Kemenkeu Rilis Detil Persentase Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Kamis, 01 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (kemenkeu) menjelaskan detil persentase kenaikan gaji pokok pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024 mendatang.

Besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis (1/2).

Baca Juga

Jokowi Ungkap RAPBN 2024 Usulkan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Baca Juga

Pemerintah Masih Anggarkan Gaji Bagi Jutaan Tenaga Honorer

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan