Ayo Segara Daftar Catar Sekolah Kedinasan Kemenkumham


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto (ANTARA/HO-Kemenkumham RI)
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna (catar) sekolah kedinasan tahun anggaran 2024, yakni mulai tanggal 15 Mei hingga 13 Juni 2024.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menjelaskan pendaftaran daring dibuka untuk formasi umum dengan pendidikan SLTA/sederajat serta formasi pegawai Kemenkumham.
Peserta dapat memilih dari antara dua sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
"Kami mengajak anak-anak yang ingin belajar dan mengabdi bagi bangsa. Ini kesempatan baik yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi bagian dari keluarga Kemenkumham,” kata Andap.
Baca juga:
Seleksi CPNS Dari Sekolah Kedinasan Dimulai Bulan Ini
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk formasi umum, antara lain memiliki pendidikan SLTA/sederajat, usia 17–23 tahun, tinggi badan pria minimal 170 sentimeter, tinggi badan perempuan minimal 160 sentimeter, serta beberapa persyaratan kesehatan lainnya sesuai pengumuman resmi.
Sementara untuk formasi pegawai, persyaratannya adalah peserta berusia maksimal 25 tahun, memiliki surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi, memiliki penilaian kinerja baik, tidak sedang dalam hukuman disiplin, serta persyaratan fisik dan kesehatan seperti formasi umum.
"Perhatikan setiap persyaratan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan dokumen administrasi yang tidak sesuai," katanya.
Peserta akan melewati rangkaian proses seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan itu berupa tes kesehatan dan pengamatan fisik, tes kesamaptaan, tes psikologi, serta wawancara dan keterampilan.
Baca juga:
8 Instansi Pemerintah Buka Formasi Sekolah Kedinasan, Ini Cara Daftarnya
Andap mengajak para peserta untuk memantau informasi terkini terkait seleksi calon taruna melalui kanal-kanal resmi Kemenkumham, yakni laman catar.kemenkumham.go.id atau kemenkumham.go.id.
Kemenkumham menyediakan kanal media sosial catar di X (dulu Twitter) @catarkumham, serta akun Instagram @catar.kumham dan @kemenkumhamri. Peserta juga dapat melaporkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi catar melalui layanan WhatsApp pada nomor +62878 4030 2006.
Pembukaan seleksi catar ini telah diresmikan melalui surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Berdasarkan surat dimaksud, jumlah penerimaan Poltekim dan Poltekip tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
Formasi Umum
- Poltekim: 200 orang, terdiri dari 175 pria dan 25 wanita
- Poltekip: 200 orang, terdiri dari 150 pria dan 50 wanita
Formasi Pegawai Kemenkumham
- Poltekim: 10 orang, terdiri dari 5 pria dan 5 wanita
- Poltekip: 80 orang, terdiri dari 65 pria dan 15 wanita
Formasi Pegawai Kemenkumham Putra/Putri Papua
- Poltekip: 10 orang, terdiri dari 5 pria dan 5 wanita
- Formasi Pegawai Kemenkumham Putra/Putri Papua Barat
- Poltekip: 10 orang, terdiri dari 5 pria dan 5 wanita
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
