Pemerintah Masih Anggarkan Gaji Bagi Jutaan Tenaga Honorer
Suasana pelantikan tenaga honorer di Ponorogo, Kamis (28/7/2023) (ANTARA/HO - Humas Pemkab Ponorogo)
MerahPutih.com - Pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau yang disebut honorer.
Namun, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, Kemenpan RB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip, antara lain, hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Baca Juga:
DPR Pastikan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara.
Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Untuk itu, Kemenpan RB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE tersebut.
Dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut juga ditegaskan, semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.
Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni bahwa awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Dengan kondisi tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka, 2,3 Juta non-ASN ini diamankan dahulu agar bisa terus bekerja," ujar Alex.
Dengan demikian, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. Skemanya sedang dirumuskan bersama.
"Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya? Itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak," katanya.
Diungkapkan pula oleh Alex bahwa pedoman lain yang harus ditaati adalah kepastian pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ucap Alex.
Baca Juga:
Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun, Anggota DPR Bandingkan Nasib Tenaga Honorer
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
2.080 PPPK BGN Tahap I Naik Status Jadi ASN
BGN Angkat 32 Ribu PPPK Februari, 97% Lebih Jalur Khusus untuk Kepala SPPG
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Nanik S. Deyang Tegaskan Relawan SPPG Tidak Masuk Skema Pengangkatan PPPK BGN
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia