DPR Pastikan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR)
MerahPutih.com - Komisi II DPR memberikan angin segar untuk tenaga honorer. Dewan Legislatif Senayan memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
Berhembus kabar nasib tenaga honorer bakal diputuskan pada November 2023 mendatang.
Baca Juga:
Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun, Anggota DPR Bandingkan Nasib Tenaga Honorer
"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yanh kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru," tegas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, yang dikutip Rabu (26/7).
Politikus Golkar ini menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN yang saat ini sedang digodok Komisi II DPR akan segera rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.
Baca Juga:
Guru Honorer Dipecat karena Kritik Ridwan Kamil di Medsos, PSI Singgung Rezim Orba
"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai," ujarnya.
Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.
"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Buntut Kritik Ridwan Kamil di IG, Guru Honorer di Cirebon Dipecat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru