Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun, Anggota DPR Bandingkan Nasib Tenaga Honorer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Juli 2023
Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun, Anggota DPR Bandingkan Nasib Tenaga Honorer

Ilustrasi - Bupati Bandung Dadang Supriatna (kiri depan) berfoto bersama 3.233 PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis di Dome Bale Rame Soreang, Senin (17/7). (FOTO ANTARA/HO Pemkab Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang kenaikan pangkat enam kali dalam setahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah diminta untuk memikirkan nasib pegawai honorer.

"Untuk mereka yang mendapatkan kenaikan pangkat kan sudah jelas sebagai apresiasi atas kinerjanya. Tapi jangan lupa pemerintah masih punya PR (pekerjaan rumah) dalam memaksimalkan status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK atau ASN,” ujar anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera di Jakarta, Senin (17/7).

Baca Juga:

Guru Honorer Dipecat karena Kritik Ridwan Kamil di Medsos, PSI Singgung Rezim Orba

Mardani mengingatkan, masih banyak ketidakjelasan nasib pegawai honorer yang dijanjikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN.

Ia menilai, mestinya KemenPAN-RB lebih baik fokus terhadap masalah ini ketimbang memprioritaskan kenaikan pangkat enam kali bagi ASN yang sebelumnya hanya dua kali dalam setahun.

“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka. Ini seharusnya yang lebih diprioritaskan, karena kalau ASN kan memang sudah memiliki kejelasan dalam status,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Mardani menyebut, proses seleksi pegawai honorer menjadi PPPK dan ASN merupakan poin penting untuk peningkatan kesejahteraan dan pengakuan bagi tenaga honorer di Indonesia.

"Jangan sampai kemudian menyepelekan soal kebutuhan tenaga honorer karena bisa saja pegawai yang sekarang berstatus honorer justru memiliki kapabilitas dan komitmen yang lebih tinggi dari beberapa yang telah menjadi pegawai tetap," tegas Mardani.

Baca Juga:

Buntut Kritik Ridwan Kamil di IG, Guru Honorer di Cirebon Dipecat

Mardani menyoroti adanya ribuan peserta seleksi ASN PPPK tenaga teknis tahun 2022 yang gugur massal sehingga menyisakan formasi kosong yang besar.

Di sisi lain, ada kebutuhan besar di berbagai kementerian/lembaga. Berdasarkan data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI), sekitar 3 ribu orang yang mencoba ikut seleksi ASN PPPK dinyatakan gugur masal.

Sedangkan ada 6 ribu orang lagi yang masih terkendala dalam pengurus data.

Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.

"Sungguh memprihatinkan jika melihat ribuan orang tenaga teknis tidak lolos seleksi. Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh pemerintah, agar tidak ada kekosongan di setiap kementerian atau lembaga," ucap Mardani.

Mardani pun mengungkapkan, para tenaga teknis yang gagal dalam seleksi terkendala dalam aturan passing grade.

"Bahkan, hanya 13 persen tenaga teknis yang lolos dari aturan tersebut," imbuh dia.

Oleh karena itu, Mardani mendorong adanya perubahan aturan dari passing grade menjadi masa kerja sebagai syarat lolos seleksi.

"Baiknya jika mengambil langkah humanis dengan mempertimbangkan masa pengabdian kerja menjadi aturan lolos seleksi. Karena secara skill selama ini mereka toh mumpuni,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: BKN Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN

#PNS #Guru Honorer #Anggota DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Indonesia
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang dan melihat kebijakan terbaru ini sebagai momentum percepatan status menjadi PNS atau PPPK
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Indonesia
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Kekhawatiran mendalam menyelimuti sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Bagikan