Draf RUU ASN Digodok, Komisi II DPR Libatkan Pakar Bahas Kewenangan Presiden dan Desentralisasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
Draf RUU ASN Digodok, Komisi II DPR Libatkan Pakar Bahas Kewenangan Presiden dan Desentralisasi

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Keahlian DPR. Akibatnya, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal dimulainya pembahasan resmi.

"Draf RUU ASN masih dalam proses penyempurnaan di Badan Keahlian DPR, melibatkan pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansinya," ungkap Zulfikar, Jumat (18/4).

Komisi II DPR RI mendapat tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ia menambahkan bahwa setiap komisi di DPR diharapkan menyelesaikan pembahasan satu RUU setiap tahun dalam satu periode.

Baca juga:

RUU ASN Dibawa ke Paripurna DPR

Mengenai substansi draf RUU ASN, Zulfikar menyoroti salah satu poin krusial, yaitu usulan pemberian wewenang kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf RUU ASN ke arah tersebut. Oleh karena itu, Komisi II menekankan pentingnya penyempurnaan yang lebih mendalam melalui konsultasi dengan berbagai pihak," tegas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menyampaikan bahwa proses konsultasi telah berjalan, termasuk melibatkan akademisi dan profesional untuk memperkuat dasar perubahan Undang-Undang ASN.

Baca juga:

RUU ASN Buka Peluang Honorer Jadi PNS

Menurut Zulfikar, latar belakang rencana pemberian kewenangan kepada presiden terkait penggantian pejabat eselon II ke atas adalah prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, di mana kewenangan tersebut secara inheren berasal dari presiden.

"Meskipun demikian, mengingat sistem negara kesatuan kita yang menganut prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, kewenangan tersebut kemudian didelegasikan ke daerah," pungkasnya.

#ASN #RUU ASN #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Dengan pengangkatan ini, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mencapai 63.049 orang
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Bagikan