Draf RUU ASN Digodok, Komisi II DPR Libatkan Pakar Bahas Kewenangan Presiden dan Desentralisasi
Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Keahlian DPR. Akibatnya, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal dimulainya pembahasan resmi.
"Draf RUU ASN masih dalam proses penyempurnaan di Badan Keahlian DPR, melibatkan pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansinya," ungkap Zulfikar, Jumat (18/4).
Komisi II DPR RI mendapat tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ia menambahkan bahwa setiap komisi di DPR diharapkan menyelesaikan pembahasan satu RUU setiap tahun dalam satu periode.
Baca juga:
Mengenai substansi draf RUU ASN, Zulfikar menyoroti salah satu poin krusial, yaitu usulan pemberian wewenang kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf RUU ASN ke arah tersebut. Oleh karena itu, Komisi II menekankan pentingnya penyempurnaan yang lebih mendalam melalui konsultasi dengan berbagai pihak," tegas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga menyampaikan bahwa proses konsultasi telah berjalan, termasuk melibatkan akademisi dan profesional untuk memperkuat dasar perubahan Undang-Undang ASN.
Baca juga:
Menurut Zulfikar, latar belakang rencana pemberian kewenangan kepada presiden terkait penggantian pejabat eselon II ke atas adalah prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, di mana kewenangan tersebut secara inheren berasal dari presiden.
"Meskipun demikian, mengingat sistem negara kesatuan kita yang menganut prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, kewenangan tersebut kemudian didelegasikan ke daerah," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera