Draf RUU ASN Digodok, Komisi II DPR Libatkan Pakar Bahas Kewenangan Presiden dan Desentralisasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
Draf RUU ASN Digodok, Komisi II DPR Libatkan Pakar Bahas Kewenangan Presiden dan Desentralisasi

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Keahlian DPR. Akibatnya, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal dimulainya pembahasan resmi.

"Draf RUU ASN masih dalam proses penyempurnaan di Badan Keahlian DPR, melibatkan pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansinya," ungkap Zulfikar, Jumat (18/4).

Komisi II DPR RI mendapat tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ia menambahkan bahwa setiap komisi di DPR diharapkan menyelesaikan pembahasan satu RUU setiap tahun dalam satu periode.

Baca juga:

RUU ASN Dibawa ke Paripurna DPR

Mengenai substansi draf RUU ASN, Zulfikar menyoroti salah satu poin krusial, yaitu usulan pemberian wewenang kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf RUU ASN ke arah tersebut. Oleh karena itu, Komisi II menekankan pentingnya penyempurnaan yang lebih mendalam melalui konsultasi dengan berbagai pihak," tegas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menyampaikan bahwa proses konsultasi telah berjalan, termasuk melibatkan akademisi dan profesional untuk memperkuat dasar perubahan Undang-Undang ASN.

Baca juga:

RUU ASN Buka Peluang Honorer Jadi PNS

Menurut Zulfikar, latar belakang rencana pemberian kewenangan kepada presiden terkait penggantian pejabat eselon II ke atas adalah prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, di mana kewenangan tersebut secara inheren berasal dari presiden.

"Meskipun demikian, mengingat sistem negara kesatuan kita yang menganut prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, kewenangan tersebut kemudian didelegasikan ke daerah," pungkasnya.

#ASN #RUU ASN #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Bagikan