Draf RUU ASN Digodok, Komisi II DPR Libatkan Pakar Bahas Kewenangan Presiden dan Desentralisasi
Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Keahlian DPR. Akibatnya, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal dimulainya pembahasan resmi.
"Draf RUU ASN masih dalam proses penyempurnaan di Badan Keahlian DPR, melibatkan pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansinya," ungkap Zulfikar, Jumat (18/4).
Komisi II DPR RI mendapat tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ia menambahkan bahwa setiap komisi di DPR diharapkan menyelesaikan pembahasan satu RUU setiap tahun dalam satu periode.
Baca juga:
Mengenai substansi draf RUU ASN, Zulfikar menyoroti salah satu poin krusial, yaitu usulan pemberian wewenang kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf RUU ASN ke arah tersebut. Oleh karena itu, Komisi II menekankan pentingnya penyempurnaan yang lebih mendalam melalui konsultasi dengan berbagai pihak," tegas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga menyampaikan bahwa proses konsultasi telah berjalan, termasuk melibatkan akademisi dan profesional untuk memperkuat dasar perubahan Undang-Undang ASN.
Baca juga:
Menurut Zulfikar, latar belakang rencana pemberian kewenangan kepada presiden terkait penggantian pejabat eselon II ke atas adalah prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, di mana kewenangan tersebut secara inheren berasal dari presiden.
"Meskipun demikian, mengingat sistem negara kesatuan kita yang menganut prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, kewenangan tersebut kemudian didelegasikan ke daerah," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace