Kemendag Temukan 205 Produk Impor Langgar SNI

Selasa, 07 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Bisnis-Direktoral Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah barang ilegal yang menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang tersebut kebanyakan produk impor.

Semester I 2015 ini Kemendag menemukan 205 produk impor yang tidak sesuai SNI. Di antaranya, mainan anak-anak, mesin cuci, televisi, dan alat setrika.

"Awalnya kita temukan dari pengecer kemudian setelah ditelusuri sumbernya dari produsen atau importir. Kalau ditemukan kita musnahkan sama-sama dengan pelaku usahanya karena itu membahayakan keselamatan konsumen," kata Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo di Jakarta, Selasa (7/7).

Widodo menegaskan Kemendag tak segan membekukan izin Surat Pendaftaran Barang (SPB), para importir jika kedapatan melakukan impor produk berlabel SNI palsu. (Rfd)

Baca Juga: 

Impor Anjlok di bulan Mei 2015

Mendag: Produk Lokal Harus Bisa Saingi Impor

Metro Tanah Abang Didominasi Barang Impor Tiongkok 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan