Kemendag Temukan 205 Produk Impor Langgar SNI
Selasa, 07 Juli 2015 -
MerahPutih, Bisnis-Direktoral Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah barang ilegal yang menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang tersebut kebanyakan produk impor.
Semester I 2015 ini Kemendag menemukan 205 produk impor yang tidak sesuai SNI. Di antaranya, mainan anak-anak, mesin cuci, televisi, dan alat setrika.
"Awalnya kita temukan dari pengecer kemudian setelah ditelusuri sumbernya dari produsen atau importir. Kalau ditemukan kita musnahkan sama-sama dengan pelaku usahanya karena itu membahayakan keselamatan konsumen," kata Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo di Jakarta, Selasa (7/7).
Widodo menegaskan Kemendag tak segan membekukan izin Surat Pendaftaran Barang (SPB), para importir jika kedapatan melakukan impor produk berlabel SNI palsu. (Rfd)
Baca Juga:
Impor Anjlok di bulan Mei 2015
Mendag: Produk Lokal Harus Bisa Saingi Impor
Metro Tanah Abang Didominasi Barang Impor Tiongkok