Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas bisa menimbulkan kegaduhan.
Petrus menganggap, langkah Yasonna ingin mengubah Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dengan memanfaatkan kondisi dimana masyarakat dan pemerintah trauma dan cemas terhadap ancaman COVID-19, bisa merugikan pemerintah.
Baca Juga:
Bacakan Pledoi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Merasa Dizalimi KPK
"Ini namanya kebijakan Yasonna menggunting dalam lipatan," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (3/4).
Menurut Petrus, kalau atas alasan bahwa lapas yang overkapasitas, maka cukup dengan membatasi atau meniadakan untuk sementara waktu proses hukum terhadap semua pelaku kejahatan.
Apalagi pembatasan kunjungan itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan ketentuan tentang sosial distancing hingga karantina yang diperluas.
"Kok ditengah ada kebijakan Presiden membatasi orang berlalu lalang, tetapi Menterinya membebaskan ribuan orang di Lapas untuk bebas di luar. Ini namnya Insubordinasi," jelasnya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini menambahkan, rencana Yasonna Laoly bisa jadi bumerang buat Presiden Jokowi.
"Ini kontraproduktif dengan kebijakan Presiden yang membatasi aktivitas sosial masyarakat melalui kontak sosial dan kontak fisik dengan kebijakan sosial distancing," jelas Petrus.
Petruas melihat, selama ini terdapat upaya keras Yasonna Laoly yang berkeinginan untuk memberikan kemudahan bagi Napi Korupsi.
"Termasuk untuk kali ini dicoba lagi dengan memanfaatkan situasi Covid-19 demi koruptor," terang Petrus.
Petrus berujar, jika yang jadi alasan bahwa lapas yang overkapasitas, maka cukup dengan membatasi atau meniadakan untuk sementara waktu proses hukum terhadap semua pelaku kejahatan.
Termasuk menghentikan kunjungan bagi keluaraga dan handai taulan hingga ancaman COVID-19 berakhir. "Presiden Jokowi harus menolak rencana ini. Karena selain tak tepat juga berpotensi membuat efek jera terhadap koruptor menjadi lemah," tutup Petrus.
Seperti diketahui, Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga:
Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
Usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia. (Knu)