Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Keluarkan Narapidana, Yasonna Laoly Menggunting Dalam Lipatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2020
Keluarkan Narapidana, Yasonna Laoly Menggunting Dalam Lipatan

Sejumlah petugas melakukan penjagaan saat kunjungan Menkumham dan Kapolri ke Lapas Kelas II A Pasir Putih yang akan dilengkapi dengan fasilitas Lapas High Risk, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa T

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas bisa menimbulkan kegaduhan.

Petrus menganggap, langkah Yasonna ingin mengubah Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dengan memanfaatkan kondisi dimana masyarakat dan pemerintah trauma dan cemas terhadap ancaman COVID-19, bisa merugikan pemerintah.

Baca Juga:

Bacakan Pledoi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Merasa Dizalimi KPK

"Ini namanya kebijakan Yasonna menggunting dalam lipatan," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut Petrus, kalau atas alasan bahwa lapas yang overkapasitas, maka cukup dengan membatasi atau meniadakan untuk sementara waktu proses hukum terhadap semua pelaku kejahatan.

Apalagi pembatasan kunjungan itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan ketentuan tentang sosial distancing hingga karantina yang diperluas.

"Kok ditengah ada kebijakan Presiden membatasi orang berlalu lalang, tetapi Menterinya membebaskan ribuan orang di Lapas untuk bebas di luar. Ini namnya Insubordinasi," jelasnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini menambahkan, rencana Yasonna Laoly bisa jadi bumerang buat Presiden Jokowi.

"Ini kontraproduktif dengan kebijakan Presiden yang membatasi aktivitas sosial masyarakat melalui kontak sosial dan kontak fisik dengan kebijakan sosial distancing," jelas Petrus.

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Petruas melihat, selama ini terdapat upaya keras Yasonna Laoly yang berkeinginan untuk memberikan kemudahan bagi Napi Korupsi.

"Termasuk untuk kali ini dicoba lagi dengan memanfaatkan situasi Covid-19 demi koruptor," terang Petrus.

Petrus berujar, jika yang jadi alasan bahwa lapas yang overkapasitas, maka cukup dengan membatasi atau meniadakan untuk sementara waktu proses hukum terhadap semua pelaku kejahatan.

Termasuk menghentikan kunjungan bagi keluaraga dan handai taulan hingga ancaman COVID-19 berakhir. "Presiden Jokowi harus menolak rencana ini. Karena selain tak tepat juga berpotensi membuat efek jera terhadap koruptor menjadi lemah," tutup Petrus.

Seperti diketahui, Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga:

Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia. (Knu)

#Narapidana #Yasonna Laoly #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Diketahui, 11 narapidana dipekerjakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan di Tangerang untuk mencuci ompreng, bukan memasak.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Indonesia
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Sidang kode etik Kalapas Enemawira itu digelar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Gambir, Jakarta, hari ini Selasa 2 Desember 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Proses pengawalan dan pemindahan dilakukan bersama tim dari dari pengamanan intelijen dan kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Indonesia
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Kita ini sama-sama yang terhormat. Kedudukan kita sama di mata Tuhan Yang Mahakuasa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Bagikan