Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Arsip. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (depan) saat luncurkan Global Citizen of Indonesia pada HBI ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, pada Senin (26/1/2026). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi
MerahPutih.com - Presiden Prabowo berencana meluncurkan Gerakan Indonesia ASRI dalam waktu dekat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih di seluruh tanah air.
Saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2), Prabowo menjelaskan bahwa ASRI memiliki arti Aman, Sehat, Bersih dan Indah.
Menurutnya, gerakan ini menekankan pada perubahan nyata di lapangan, mulai dari kebersihan lingkungan hingga penataan ruang publik, untuk dapat menarik minat wisatawan mancanegara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyediakan 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih bagi pelaku kejahatan yang dikenakan pidana kerja sosial.
Baca juga:
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
"Upaya penyediaan lokasi dilakukan guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan dengan maksimal di tengah masyarakat" ujar Agus saat menggelar rapat dengan anggota Komisi XIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Dalam paparannya kepada para wakil rakyat, Agus mengatakan pihaknya menyediakan 2.460 lokasi mulai dari sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.
"Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial," kata Agus dalam rapat tersebut.
Agus melanjutkan, perjanjian kerja sama tersebut melibatkan 1.174 mitra yang terdiri dari 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial dan 122 yayasan sosial.
Pihaknya, kata ia, juga sudah berkoordinasi kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan pidana kerja sosial bagi para pelanggar ringan. Hal ini dilakukan agar baik Ditjen Imipas dan Mahkamah Agung sinkron dalam menerapkan KUHP baru.
Dengan adanya upaya-upaya ini, Agus meyakini penerapan KUHP baru kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Pramono Ingin Kembangkan Sanitasi Ramah Lingkungan
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks