Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor

Arsip. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (depan) saat luncurkan Global Citizen of Indonesia pada HBI ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, pada Senin (26/1/2026). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo berencana meluncurkan Gerakan Indonesia ASRI dalam waktu dekat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih di seluruh tanah air.

Saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2), Prabowo menjelaskan bahwa ASRI memiliki arti Aman, Sehat, Bersih dan Indah.

Menurutnya, gerakan ini menekankan pada perubahan nyata di lapangan, mulai dari kebersihan lingkungan hingga penataan ruang publik, untuk dapat menarik minat wisatawan mancanegara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyediakan 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih bagi pelaku kejahatan yang dikenakan pidana kerja sosial.

Baca juga:

Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.

"Upaya penyediaan lokasi dilakukan guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan dengan maksimal di tengah masyarakat" ujar Agus saat menggelar rapat dengan anggota Komisi XIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Dalam paparannya kepada para wakil rakyat, Agus mengatakan pihaknya menyediakan 2.460 lokasi mulai dari sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.

"Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial," kata Agus dalam rapat tersebut.

Agus melanjutkan, perjanjian kerja sama tersebut melibatkan 1.174 mitra yang terdiri dari 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial dan 122 yayasan sosial.

Pihaknya, kata ia, juga sudah berkoordinasi kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan pidana kerja sosial bagi para pelanggar ringan. Hal ini dilakukan agar baik Ditjen Imipas dan Mahkamah Agung sinkron dalam menerapkan KUHP baru.

Dengan adanya upaya-upaya ini, Agus meyakini penerapan KUHP baru kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal. (*)

#Kerja Sosial #Narapidana #Ramah Lingkungan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Indonesia
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Sidang kode etik Kalapas Enemawira itu digelar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Gambir, Jakarta, hari ini Selasa 2 Desember 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Indonesia
Pramono Ingin Kembangkan Sanitasi Ramah Lingkungan
Pramono menilai penguatan ekosistem sanitasi berkelanjutan penting untuk menjadikan Jakarta kota yang lebih sehat.
Dwi Astarini - Sabtu, 15 November 2025
Pramono Ingin Kembangkan Sanitasi Ramah Lingkungan
Indonesia
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Bagikan