Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kajati Jabar Hermon Dekristo menujukkan dokumen MoU pidana kerja sosial didampingi jajaran pejabat lainnya. ANTARA/HO Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan MoU pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di bawah 5 tahun antara seluruh kejaksaan, dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun yang sebelumnya ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh kejaksaan dan pemda di Jabar, meringankan beban negara.

Pidana kerja sosial, kata Dedi dapat meringankan beban anggaran lapas, karena dapat membuat jumlah penghuni lapas berkurang yang berdampak pada anggaran makan dan minum.

"Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya," kata Dedi di Bandung, Kamis (7/11).

Baca juga:

Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial

Dedi mengungkapkan, penerapan pidana kerja sosial ini merupakan mimpinya yang terwujud. Karena menurutnya pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara.

Hukuman bagi pelaku pidana ringan, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat. Dan dia yakin hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah yang lebih baik dan produktif.

"Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara," tuturnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, selepas MoU, menuturkan salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat," ucap Asep.

Bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.

"Kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.

#Pekerja Lepas #Kerja Sosial #Jawa Barat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
Daerah Terdampak Meluas, Banjir Telah Merendam Ribuan Rumah di 26 Desa di Karawang
Sebanyak 13.400 warga terdampak seperti disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Karawang Maslani, Senin (19/1).
Frengky Aruan - Senin, 19 Januari 2026
Daerah Terdampak Meluas, Banjir Telah Merendam Ribuan Rumah di 26 Desa di Karawang
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
Kisah Tatar Sunda dalam Pameran Foto ’Sakakala’, Imaji Budaya untuk Edukasi dan Promosi Pariwisata
Pameran ini menampilkan 101 foto karya teman-teman ANTARA, dan 27 foto arsip dari KITLV Universitas Leiden.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Kisah Tatar Sunda dalam Pameran Foto ’Sakakala’, Imaji Budaya untuk Edukasi dan Promosi Pariwisata
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
Jabar Bakal Dilanda Hujan Lebat Dalam Satu Pekan Mendatang, Warga Diminta Waspada
BMKG mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) terkait potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan pohon tumbang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Jabar Bakal Dilanda Hujan Lebat Dalam Satu Pekan Mendatang, Warga Diminta Waspada
Indonesia
Terjadi 108 Kali Gempa di Jawa Barat Sepanjang November, BMKG Keluarkan Rekomendasi untuk Masyarakat
Dalam 97 kejadian, pusat gempa bumi berkedalaman kurang dari 60 kilometer.
Frengky Aruan - Senin, 01 Desember 2025
Terjadi 108 Kali Gempa di Jawa Barat Sepanjang November, BMKG Keluarkan Rekomendasi untuk Masyarakat
Indonesia
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Dalam peta jalan kerja sama tersebut, Pemprov Jabar dan KAI juga akan menghidupkan jalur wisata "Jaka Lalana" yang melintasi rute Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Indonesia
Porsi Pekerja Nonformal Akses Kredit Rumah Minim, Baru Capai 13,03 Persen
Pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp 141 triliun dana FLPP untuk 1,81 juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Porsi Pekerja Nonformal Akses Kredit Rumah Minim, Baru Capai 13,03 Persen
Indonesia
Selebgram Lisa Mariana dan Pria Bertato Tersangka Peredaran 3 Video Mesum
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kedua tersangka secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Selebgram Lisa Mariana dan Pria Bertato Tersangka Peredaran 3 Video Mesum
Bagikan