Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kajati Jabar Hermon Dekristo menujukkan dokumen MoU pidana kerja sosial didampingi jajaran pejabat lainnya. ANTARA/HO Istimewa
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan MoU pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di bawah 5 tahun antara seluruh kejaksaan, dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun yang sebelumnya ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh kejaksaan dan pemda di Jabar, meringankan beban negara.
Pidana kerja sosial, kata Dedi dapat meringankan beban anggaran lapas, karena dapat membuat jumlah penghuni lapas berkurang yang berdampak pada anggaran makan dan minum.
"Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya," kata Dedi di Bandung, Kamis (7/11).
Baca juga:
Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
Dedi mengungkapkan, penerapan pidana kerja sosial ini merupakan mimpinya yang terwujud. Karena menurutnya pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara.
Hukuman bagi pelaku pidana ringan, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat. Dan dia yakin hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah yang lebih baik dan produktif.
"Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara," tuturnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, selepas MoU, menuturkan salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat," ucap Asep.
Bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.
"Kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Jabar Bakal Dilanda Hujan Lebat Dalam Satu Pekan Mendatang, Warga Diminta Waspada
Terjadi 108 Kali Gempa di Jawa Barat Sepanjang November, BMKG Keluarkan Rekomendasi untuk Masyarakat
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Porsi Pekerja Nonformal Akses Kredit Rumah Minim, Baru Capai 13,03 Persen
Selebgram Lisa Mariana dan Pria Bertato Tersangka Peredaran 3 Video Mesum
Bencana Alam di Ciamis Terjadi di 12 Titik pada Minggu, Paling Banyak Tanah Longsor
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan