Bacakan Pledoi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Merasa Dizalimi KPK
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam merasa dizalimi selama menjalani persidangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS). Andra merasa Tim Jaksa KPK hanya bernafsu memenjarakan dirinya, sehingga tak lagi melihat fakta-fakta dalam persidangan.
"Saya rasakan selama persidangan adalah justru jauh dari asas praduga tidak bersalah, karena saya seolah-olah sudah diposisikan 'bersalah'. Aparat penegak hukum KPK begitu bersemangat dan bernafsu untuk memenjarakan saya," kata Andra saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan melalui video conference di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Baca Juga:
Menurut Andra, lembaga antirasuah memberi stigma negatif kepadanya sejak awal bahwa dia koruptor yang benar-benar telah melakukan kejahatan, padahal belum tentu terbukti tuduhannya tersebut.
Andra mempermasalahkan pula ketika petugas KPK mendatangi rumahnya pada 31 Juli 2019, silam. Saat itu menurutnya, dia langsung dibawa oleh petugas ke kantor KPK untuk diperiksa dan ditahan tanpa diberi kesempatan utk membela diri.
"Bahkan telepon genggam atau Hand Phone (HP) saya disita pada saat itu, padahal di HP tersebut bukti peristiwa sebenarnya menyangkut apa yang dituduhkan kepada saya, semuanya ada di HP tersebut," ungkapnya.
Andra meyakini dirinya akan dilepas karena tidak terbukti bersalah. Sebab, tudingan KPK terkait adanya uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara tak terbukti. Andra mengklaim, uang senilai SGD 96,700 bukan suap, melainkan menyangkut utang-piutang.
"Namun seiring waktu, faktanya penyidik KPK tak melepaskan saya setelah proses penangkapan, dan bahkan telah ada media yang memberitakan penangkapan saya dengan barang bukti berupa uang sebesar SGD 96,700" sesalnya.
Padahal peristiwa yang sebenarnya, ungkap Andra, bukan dirinya yang ditangkap tim KPK, melainkan sopirnya yang sedang membawa uang sebesar SGD 96,700, yang merupakan uang pengembalian utang.
Atas dasar itulah, Andra mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kata dia, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.
“Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap masih terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan,” tutup Andra.
Andra dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara. Andra dinilai terbukti menerima suap USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura dari Darman Mappangara.
Baca Juga:
Suap diberikan agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi BHS di kantor cabang PT AP II antara PT APP dan PT INTI.
Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi Andra. Selanjutnya, Andra akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis yang bakal digelar Rabu, 8 April 2020.(Pon)
Baca Juga:
KPK: Dirkeu PT Angkasa Pura II Terima Suap 96.700 Dolar Singapura dari PT INTI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi