Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Bacakan Pledoi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Merasa Dizalimi KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Bacakan Pledoi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Merasa Dizalimi KPK

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam merasa dizalimi selama menjalani persidangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS). Andra merasa Tim Jaksa KPK hanya bernafsu memenjarakan dirinya, sehingga tak lagi melihat fakta-fakta dalam persidangan.

"Saya rasakan selama persidangan adalah justru jauh dari asas praduga tidak bersalah, karena saya seolah-olah sudah diposisikan 'bersalah'. Aparat penegak hukum KPK begitu bersemangat dan bernafsu untuk memenjarakan saya," kata Andra saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan melalui video conference di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Baca Juga:

Merasa Dizalimi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Tuntut Keadilan

Menurut Andra, lembaga antirasuah memberi stigma negatif kepadanya sejak awal bahwa dia koruptor yang benar-benar telah melakukan kejahatan, padahal belum tentu terbukti tuduhannya tersebut.

Andra mempermasalahkan pula ketika petugas KPK mendatangi rumahnya pada 31 Juli 2019, silam. Saat itu menurutnya, dia langsung dibawa oleh petugas ke kantor KPK untuk diperiksa dan ditahan tanpa diberi kesempatan utk membela diri.

Eks Dirkeu Angkasa Pura II merasa dizamili Tim Jaksa KPK
Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II

"Bahkan telepon genggam atau Hand Phone (HP) saya disita pada saat itu, padahal di HP tersebut bukti peristiwa sebenarnya menyangkut apa yang dituduhkan kepada saya, semuanya ada di HP tersebut," ungkapnya.

Andra meyakini dirinya akan dilepas karena tidak terbukti bersalah. Sebab, tudingan KPK terkait adanya uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara tak terbukti. Andra mengklaim, uang senilai SGD 96,700 bukan suap, melainkan menyangkut utang-piutang.

"Namun seiring waktu, faktanya penyidik KPK tak melepaskan saya setelah proses penangkapan, dan bahkan telah ada media yang memberitakan penangkapan saya dengan barang bukti berupa uang sebesar SGD 96,700" sesalnya.

Padahal peristiwa yang sebenarnya, ungkap Andra, bukan dirinya yang ditangkap tim KPK, melainkan sopirnya yang sedang membawa uang sebesar SGD 96,700, yang merupakan uang pengembalian utang.

Atas dasar itulah, Andra mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kata dia, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.

“Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap masih terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan,” tutup Andra.

Andra dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara. Andra dinilai terbukti menerima suap USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura dari Darman Mappangara.

Baca Juga:

KPK Jebloskan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Bui

Suap diberikan agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi BHS di kantor cabang PT AP II antara PT APP dan PT INTI.

Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi Andra. Selanjutnya, Andra akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis yang bakal digelar Rabu, 8 April 2020.(Pon)

Baca Juga:

KPK: Dirkeu PT Angkasa Pura II Terima Suap 96.700 Dolar Singapura dari PT INTI

#Angkasa Pura II #Kasus Suap #Pengadilan Tipikor #Penyidik KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan