Kasus Korupsi

Bacakan Pledoi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Merasa Dizalimi KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Bacakan Pledoi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Merasa Dizalimi KPK

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam merasa dizalimi selama menjalani persidangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS). Andra merasa Tim Jaksa KPK hanya bernafsu memenjarakan dirinya, sehingga tak lagi melihat fakta-fakta dalam persidangan.

"Saya rasakan selama persidangan adalah justru jauh dari asas praduga tidak bersalah, karena saya seolah-olah sudah diposisikan 'bersalah'. Aparat penegak hukum KPK begitu bersemangat dan bernafsu untuk memenjarakan saya," kata Andra saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan melalui video conference di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Baca Juga:

Merasa Dizalimi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Tuntut Keadilan

Menurut Andra, lembaga antirasuah memberi stigma negatif kepadanya sejak awal bahwa dia koruptor yang benar-benar telah melakukan kejahatan, padahal belum tentu terbukti tuduhannya tersebut.

Andra mempermasalahkan pula ketika petugas KPK mendatangi rumahnya pada 31 Juli 2019, silam. Saat itu menurutnya, dia langsung dibawa oleh petugas ke kantor KPK untuk diperiksa dan ditahan tanpa diberi kesempatan utk membela diri.

Eks Dirkeu Angkasa Pura II merasa dizamili Tim Jaksa KPK
Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II

"Bahkan telepon genggam atau Hand Phone (HP) saya disita pada saat itu, padahal di HP tersebut bukti peristiwa sebenarnya menyangkut apa yang dituduhkan kepada saya, semuanya ada di HP tersebut," ungkapnya.

Andra meyakini dirinya akan dilepas karena tidak terbukti bersalah. Sebab, tudingan KPK terkait adanya uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara tak terbukti. Andra mengklaim, uang senilai SGD 96,700 bukan suap, melainkan menyangkut utang-piutang.

"Namun seiring waktu, faktanya penyidik KPK tak melepaskan saya setelah proses penangkapan, dan bahkan telah ada media yang memberitakan penangkapan saya dengan barang bukti berupa uang sebesar SGD 96,700" sesalnya.

Padahal peristiwa yang sebenarnya, ungkap Andra, bukan dirinya yang ditangkap tim KPK, melainkan sopirnya yang sedang membawa uang sebesar SGD 96,700, yang merupakan uang pengembalian utang.

Atas dasar itulah, Andra mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kata dia, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.

“Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap masih terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan,” tutup Andra.

Andra dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara. Andra dinilai terbukti menerima suap USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura dari Darman Mappangara.

Baca Juga:

KPK Jebloskan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Bui

Suap diberikan agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi BHS di kantor cabang PT AP II antara PT APP dan PT INTI.

Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi Andra. Selanjutnya, Andra akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis yang bakal digelar Rabu, 8 April 2020.(Pon)

Baca Juga:

KPK: Dirkeu PT Angkasa Pura II Terima Suap 96.700 Dolar Singapura dari PT INTI

#Angkasa Pura II #Kasus Suap #Pengadilan Tipikor #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Bagikan