KPK Jebloskan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Bui


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, Jumat (2/8) dini hari. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, Jumat (2/8) dini hari.
Andra ditahan setelah diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property.
Baca Juga: OTT Direksi AP II, PT INTI Janji Kooperatif ke KPK

Selain Andra, KPK juga menahan staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur. Ia juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mengenakan rompi tahanan lembaga antirasuah dan dengan tangan diborgol, Andra dan Taswin keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.10 WIB. Andra tak berkomentar apapun mengenai kasus suap yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua tersangka ditahan di dua Rutan berbeda. Andra ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, sementara Taswin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Jejak Karier Andra Y Agussalam, Direktur AP II yang Dicokok KPK
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap AYA (Andra Y Agussalam) di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih dan TSW (Taswin Nur) di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima suap sebesar SGD 96.700 sebagai imbalan atas mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Direktur Keuangan Dicokok KPK, Angkasa Pura II Hormati Proses Hukum
Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

20 Bandara AP II Layani 943 Ribu Penumpang Pesawat di Libur Panjang 8-11 Februari

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

Bandara Soekarno-Hatta Buka Rute Penerbangan Baru

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
