Merasa Dizalimi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Tuntut Keadilan
Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II
MerahPutih.Com - Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam berkukuh tidak melakukan pidana sebagaimana dituduhkan jaksa KPK atas kasus proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS), yang juga menyeret petinggi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Dalam pemeriksaan terdakwa, Andra mengaku tak ada sedikitpun unsur suap. Dia mengatakan hubungannya dengan mantan Dirut PT INTI hanya sebatas utang piutang.
Baca Juga:
Jejak Karier Andra Y Agussalam, Direktur AP II yang Dicokok KPK
"Urusan saya dengan Pak Darman (eks Dirut PT.INTI) ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3).
Lagipula kata Andra, perjanjian utang piutang dengan Darman sudah dibuat jauh sebelum adanya proyek BHS.
"Ko malah dibilang sebagai modus?" ujarnya.
Andra juga menegaskan jika sejak awal urusan proyek BHS ini bukanlah wewenangnya selaku Dirkeu PT. AP II.
”Kewenangannya ada di Pak Joko, Bu Ituk tandatangan kontrak dengan APP," Ujarnya.
Andra berharap jaksa bisa melihat urusan utang piutang ini berbeda dengan suap. Sehingga dapat menuangkan dalam surat tuntutan, hal-hal yang berkeadilan.
"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kok jadi suap," imbuhnya.
Baca Juga:
Dicokok KPK, Berapa Harta Kekayaan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II?
Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara.
Suap itu agar PT INTI jadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).(Pon)
Baca Juga:
Eks Dirkeu PT AP II Merasa Dizalimi karena Utang Eks Dirut PT INTI Dianggap Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye