Kasus Korupsi

Merasa Dizalimi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Tuntut Keadilan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 Maret 2020
  Merasa Dizalimi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Tuntut Keadilan

Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam berkukuh tidak melakukan pidana sebagaimana dituduhkan jaksa KPK atas kasus proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS), yang juga menyeret petinggi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Dalam pemeriksaan terdakwa, Andra mengaku tak ada sedikitpun unsur suap. Dia mengatakan hubungannya dengan mantan Dirut PT INTI hanya sebatas utang piutang.

Baca Juga:

Jejak Karier Andra Y Agussalam, Direktur AP II yang Dicokok KPK

"Urusan saya dengan Pak Darman (eks Dirut PT.INTI) ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3).

Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II Andra Agussalam di Pengadilan Tipikor Jakarta
Andra Y Agussalam saat bersaksi untuk Darman Mapangara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Lagipula kata Andra, perjanjian utang piutang dengan Darman sudah dibuat jauh sebelum adanya proyek BHS.

"Ko malah dibilang sebagai modus?" ujarnya.

Andra juga menegaskan jika sejak awal urusan proyek BHS ini bukanlah wewenangnya selaku Dirkeu PT. AP II.

”Kewenangannya ada di Pak Joko, Bu Ituk tandatangan kontrak dengan APP," Ujarnya.

Andra berharap jaksa bisa melihat urusan utang piutang ini berbeda dengan suap. Sehingga dapat menuangkan dalam surat tuntutan, hal-hal yang berkeadilan.

"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kok jadi suap," imbuhnya.

Baca Juga:

Dicokok KPK, Berapa Harta Kekayaan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II?

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara.

Suap itu agar PT INTI jadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).(Pon)

Baca Juga:

Eks Dirkeu PT AP II Merasa Dizalimi karena Utang Eks Dirut PT INTI Dianggap Suap

#Angkasa Pura II #Korupsi BUMN #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 1 jam, 41 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Bagikan