Merasa Dizalimi, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Tuntut Keadilan
Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II
MerahPutih.Com - Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam berkukuh tidak melakukan pidana sebagaimana dituduhkan jaksa KPK atas kasus proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS), yang juga menyeret petinggi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Dalam pemeriksaan terdakwa, Andra mengaku tak ada sedikitpun unsur suap. Dia mengatakan hubungannya dengan mantan Dirut PT INTI hanya sebatas utang piutang.
Baca Juga:
Jejak Karier Andra Y Agussalam, Direktur AP II yang Dicokok KPK
"Urusan saya dengan Pak Darman (eks Dirut PT.INTI) ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3).
Lagipula kata Andra, perjanjian utang piutang dengan Darman sudah dibuat jauh sebelum adanya proyek BHS.
"Ko malah dibilang sebagai modus?" ujarnya.
Andra juga menegaskan jika sejak awal urusan proyek BHS ini bukanlah wewenangnya selaku Dirkeu PT. AP II.
”Kewenangannya ada di Pak Joko, Bu Ituk tandatangan kontrak dengan APP," Ujarnya.
Andra berharap jaksa bisa melihat urusan utang piutang ini berbeda dengan suap. Sehingga dapat menuangkan dalam surat tuntutan, hal-hal yang berkeadilan.
"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kok jadi suap," imbuhnya.
Baca Juga:
Dicokok KPK, Berapa Harta Kekayaan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II?
Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara.
Suap itu agar PT INTI jadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).(Pon)
Baca Juga:
Eks Dirkeu PT AP II Merasa Dizalimi karena Utang Eks Dirut PT INTI Dianggap Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan