Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan (MP/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai rencana lockdown Jakarta harus dipikirkan matang-matang. Salah satunya memikirkan pemenuhan kebutuhan warga yang terdampak khususnya rakyat kecil.

Menurut Azas, bagi mereka, yang usahanya disektor informal seperti pedagang kecil, tukang parkir, pemulung atau sopir ojek situasi sekarang sangat sulit. Tanpa ada bantuan atau campur tangan pemerintah tentu mereka akan kesulitan untuk makan.

Baca Juga:

Anies Benarkan Usulkan Karantina Wilayah ke Presiden Jokowi

"Jika kondisi ini tidak segera ditangani, akan mendorong terjadinya kerawanan sosial," jelas Azas dalam keterangannya, Senin (30/3).

Ia menuturkan, situasi mereka akan tambah sulit bagi jika kota ini, dilockdown atau dilakukan karantina wilayah terhadap Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Azas Tigor Nainggolan karantina wilayah bisa picu kerawanan sosial
Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan (Foto: antaranews)

"Pikirkan baik-baik sebelum membuat keputusan melakukan karantina wilayah," jelas Azas.

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini menuturkan, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah cepat memberikan solusi memberikan bantuan sosial ekonomi, berupa bantuan pangan kepada warga miskin kota Jakarta.

"Suara permintaan tolong itu sudah jelas dan dapat kita dengar jelas, bahwa warga miskin membutuhkan pertolongan agar bisa makan mempertahankan hidup mereka," imbuh Azas.

Azas menjelaskan, elit pemerintahan janganlah terlalu mudah dan mengatakan bahwa kita sudah terlambat menangani wabah penyebaran COVID-19 sehingga perlu dilakukan lockdown atau karantina wilayah. Pikirkan baik-baik dan persiapkan baik-baik.

"Yakinkan dan ajak terus masyarakat agar kembali ke rumah, berkegiatan dari rumah saja serta lakukan Social Distancing dan Physical Distancing atau Pembatasan Sosial," jelas Azas.

Ia menerangkan, syarat utama untuk mengkarantina sebuah wilayah adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden.

Penetapan itu diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna mengatasi sebuah wabah penyakit.

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial.

Secara khusus Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah yang disebut juga lockdown.

Baca Juga:

Kritik Jokowi, Demokrat: Darurat Sipil Opsi Pragmatis dan Power Oriented

Menurut UU Kekarantinaan Kesehatan ini diatu Syarat pelaksanaan lockdown, yakni harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah utk menangani wabah.

Kemudian, wilayah yang dikunci atau dockdown diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat. Lalu, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi.

"Yang harus diingat adalah, saat lockdown itu, kebutuhan dasar masyarakatnya wajib dipenuhi oleh pemerintah," pungkas Azas Tigor Nainggolan.(Knu)

Baca Juga:

Penerapan Darurat Sipil untuk Penanggulangan COVID-19 Dikritik Karena Tak Relevan

#Virus Corona #Pengamat Kebijakan Publik #Penyakit Corona #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Indonesia
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Dampaknya ada tiga isu utama, yakni kekeringan, potensi kebakaran termasuk di kawasan perkotaan Jakarta, serta meningkatnya polusi udara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Indonesia
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Selain menyasar parkir liar, Sudinhub Jaksel memberikan perhatian khusus pada akses bagi penyandang disabilitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Bagikan