Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial


Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.Com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai rencana lockdown Jakarta harus dipikirkan matang-matang. Salah satunya memikirkan pemenuhan kebutuhan warga yang terdampak khususnya rakyat kecil.
Menurut Azas, bagi mereka, yang usahanya disektor informal seperti pedagang kecil, tukang parkir, pemulung atau sopir ojek situasi sekarang sangat sulit. Tanpa ada bantuan atau campur tangan pemerintah tentu mereka akan kesulitan untuk makan.
Baca Juga:
"Jika kondisi ini tidak segera ditangani, akan mendorong terjadinya kerawanan sosial," jelas Azas dalam keterangannya, Senin (30/3).
Ia menuturkan, situasi mereka akan tambah sulit bagi jika kota ini, dilockdown atau dilakukan karantina wilayah terhadap Jakarta dan sekitarnya.

"Pikirkan baik-baik sebelum membuat keputusan melakukan karantina wilayah," jelas Azas.
Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini menuturkan, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah cepat memberikan solusi memberikan bantuan sosial ekonomi, berupa bantuan pangan kepada warga miskin kota Jakarta.
"Suara permintaan tolong itu sudah jelas dan dapat kita dengar jelas, bahwa warga miskin membutuhkan pertolongan agar bisa makan mempertahankan hidup mereka," imbuh Azas.
Azas menjelaskan, elit pemerintahan janganlah terlalu mudah dan mengatakan bahwa kita sudah terlambat menangani wabah penyebaran COVID-19 sehingga perlu dilakukan lockdown atau karantina wilayah. Pikirkan baik-baik dan persiapkan baik-baik.
"Yakinkan dan ajak terus masyarakat agar kembali ke rumah, berkegiatan dari rumah saja serta lakukan Social Distancing dan Physical Distancing atau Pembatasan Sosial," jelas Azas.
Ia menerangkan, syarat utama untuk mengkarantina sebuah wilayah adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden.
Penetapan itu diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna mengatasi sebuah wabah penyakit.
Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial.
Secara khusus Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah yang disebut juga lockdown.
Baca Juga:
Kritik Jokowi, Demokrat: Darurat Sipil Opsi Pragmatis dan Power Oriented
Menurut UU Kekarantinaan Kesehatan ini diatu Syarat pelaksanaan lockdown, yakni harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah utk menangani wabah.
Kemudian, wilayah yang dikunci atau dockdown diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat. Lalu, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi.
"Yang harus diingat adalah, saat lockdown itu, kebutuhan dasar masyarakatnya wajib dipenuhi oleh pemerintah," pungkas Azas Tigor Nainggolan.(Knu)
Baca Juga:
Penerapan Darurat Sipil untuk Penanggulangan COVID-19 Dikritik Karena Tak Relevan
Bagikan
Berita Terkait
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
