Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan (MP/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai rencana lockdown Jakarta harus dipikirkan matang-matang. Salah satunya memikirkan pemenuhan kebutuhan warga yang terdampak khususnya rakyat kecil.

Menurut Azas, bagi mereka, yang usahanya disektor informal seperti pedagang kecil, tukang parkir, pemulung atau sopir ojek situasi sekarang sangat sulit. Tanpa ada bantuan atau campur tangan pemerintah tentu mereka akan kesulitan untuk makan.

Baca Juga:

Anies Benarkan Usulkan Karantina Wilayah ke Presiden Jokowi

"Jika kondisi ini tidak segera ditangani, akan mendorong terjadinya kerawanan sosial," jelas Azas dalam keterangannya, Senin (30/3).

Ia menuturkan, situasi mereka akan tambah sulit bagi jika kota ini, dilockdown atau dilakukan karantina wilayah terhadap Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Azas Tigor Nainggolan karantina wilayah bisa picu kerawanan sosial
Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan (Foto: antaranews)

"Pikirkan baik-baik sebelum membuat keputusan melakukan karantina wilayah," jelas Azas.

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini menuturkan, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah cepat memberikan solusi memberikan bantuan sosial ekonomi, berupa bantuan pangan kepada warga miskin kota Jakarta.

"Suara permintaan tolong itu sudah jelas dan dapat kita dengar jelas, bahwa warga miskin membutuhkan pertolongan agar bisa makan mempertahankan hidup mereka," imbuh Azas.

Azas menjelaskan, elit pemerintahan janganlah terlalu mudah dan mengatakan bahwa kita sudah terlambat menangani wabah penyebaran COVID-19 sehingga perlu dilakukan lockdown atau karantina wilayah. Pikirkan baik-baik dan persiapkan baik-baik.

"Yakinkan dan ajak terus masyarakat agar kembali ke rumah, berkegiatan dari rumah saja serta lakukan Social Distancing dan Physical Distancing atau Pembatasan Sosial," jelas Azas.

Ia menerangkan, syarat utama untuk mengkarantina sebuah wilayah adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden.

Penetapan itu diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna mengatasi sebuah wabah penyakit.

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial.

Secara khusus Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah yang disebut juga lockdown.

Baca Juga:

Kritik Jokowi, Demokrat: Darurat Sipil Opsi Pragmatis dan Power Oriented

Menurut UU Kekarantinaan Kesehatan ini diatu Syarat pelaksanaan lockdown, yakni harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah utk menangani wabah.

Kemudian, wilayah yang dikunci atau dockdown diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat. Lalu, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi.

"Yang harus diingat adalah, saat lockdown itu, kebutuhan dasar masyarakatnya wajib dipenuhi oleh pemerintah," pungkas Azas Tigor Nainggolan.(Knu)

Baca Juga:

Penerapan Darurat Sipil untuk Penanggulangan COVID-19 Dikritik Karena Tak Relevan

#Virus Corona #Pengamat Kebijakan Publik #Penyakit Corona #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
Berbagai program dan pembangunan infrastruktur terus dilakukan untuk mendukung target tersebut
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 25 menit lalu
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
Indonesia
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyoroti tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan tersebut berkisar Rp 78,8 juta dan Rp 70,4 juta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Indonesia
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Salah satu penyebab terjadinya kebakaran di perkantoran adalah karena instalasi tidak pernah diperiksa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Indonesia
Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September
Mau kemana saja kami gratiskan sampai dengan tanggal 8 September
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September
Indonesia
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Pramono juga memuji kesigapan petugas dalam membersihkan sampah sisa demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Indonesia
Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan KAI menyediakan satu gerbong dalam rangkaian kereta untuk para penumpang yang merokok.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
Indonesia
Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Macet di Jalan TB Simatupang kini tak terbendung. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Indonesia
Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan langkah-langkah jangka pendek dan menengah untuk mengatasi kemacetan di kawasan TB Simatupang
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bagikan