Keluarga SYL hingga Wabendum NasDem Jadi Saksi Sidang Hari ini
Senin, 27 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (27/5).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal menghadirkan keluarga SYL hingga Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5).
Ali mengatakan, keluarga SYL yang akan memberikan keterangan sebagai saksi, yakni istri SYL, Ayun Sri Harahap, anak SYL, Kemal Redindo, dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisya.
Baca juga:
Selain itu, jaksa juga turut menghadirkan Staf Khusus Mentan sekaligus Wabendum NasDem, Joice Triatman, Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih, dan Accounting NasDem Tower, Lena Janti Susilo.
Kemudian, salah satu pengurus rumah pribadi Mentan, Ali Andri dan Honorer sekaligus Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan.
Ali menambahkan, jaksa menghadirkan para saksi tersebut untuk mendalami tujuan dan aliran uang yang diterima SYL.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan pada periode 2020-2023.
Baca juga:
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)