Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Akan Dapat Santunan Rp 30 Juta

Rabu, 08 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akan memberikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga warga binaan yang meninggal dunia akibat kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

"Sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Baca Juga

DVI Polri Mulai Selidiki Identitas 41 Jenazah Napi Lapas Tangerang

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan kebakaran tersebut merupakan musibah berat yang tidak diinginkan. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia atas kebakaran di Lapas Klas I Tangerang.

"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi," ujarnya.

Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/). MerahPutih.com/ho/Bagus Baik.
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/). MerahPutih.com/ho/Bagus Baik.

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai.

Pihak Kemenkumham telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah.

"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," kata Yasonna. (Pon)

Baca Juga

41 Napi yang Tewas Akibat Kebakaran Lapas Tangerang akan Diberikan Santunan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan