41 Napi yang Tewas Akibat Kebakaran Lapas Tangerang akan Diberikan Santunan


Jenazah napi Lapas Kelas 1 Tangerang. Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan santunan kepada 41 narapidana yang meninggal dunia atas peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) dini hari.
"(Napi yang meninggal) akan diberikan santunan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui rekaman yang tersebar di wartawan, Rabu (8/9).
Baca Juga
41 jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Segera Dibawa ke RS Polri
Rika mengungkapkan, uang santunan tersebut berasal dari anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham juga, kata Rika, bakal membantu napi yang meregang nyawa atas insiden itu dari proses identifikasi hingga penguburan ke liang lahat.
Dalam kejadian tersebut, lanjutnya, ada sebanyak 41 narapidana meninggal dunia karena terbakat dan 8 napi lainnya mengalami luka yang cukup serius.
"Betul 41 orang, 41 warga binaan yang meninggal itu akan kita fasilitasi sampe dengan pemakaman," ucapnya.

Labih lanjut, warga binaan yang selamat dari kebakaran hebat itu, kini sudah di tempatkan di Masjid yang berada di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Berikut daftar nama 8 korban kebakaran Lapas Tangerang yang mengalami luka berat:
1. NASRUDIN ABDULLAH BIN ABDULLAH. 16 Desember 1986, Islam, AI. Ds. Kp. Barat Gg. Lorong Dusun Kumbang Kab. Aceh Utara (Napi Narkoba)
2. TIMOTHY JAYA BIN SISWANTO, 17 Nopember 1975, Islam, AI. Lippo Karawaci JI. Sabang No. 39 Taman Imam Bonjol Tangerang. (Napi Narkoba)
3. ADAM MAULANA BIN YUSUF HENDRA PURNAMA, 01 Desember 1991, Islam, AI. Kp. Cipesing RT 03/05 Kel. Cimerang Kec. Purbaya Kab. Sukabumi Jabar. (Napi Narkoba)
4. IWAN SETIAWAN ALS WANTED BIN WAGIYO, 07 Maret 1994, Islam, AI. JI. Tanjung Lengkong RT 14/07 Kel. Bidara Cina Kec. Jatinegara Jaktim. (Nap Narkoba)
5. MARDANI ALS DANI BIN M. NUR, 04 Desember 1976, Islam, Al. Jl. Nanas I Gg. Flamboyz RT 03/03 No. 13 Kel. Utan Kayu Selatan Kec. Matraman Jaktim. (Napi Narkoba)
6. HARIYANTO ALS BULE BIN RAMLI, 16 Mei 1979, Islam, AI. JI. Budi Swadaya Klompokl RT 002/006 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakbar. (Napi Narkoba)
7. TINO YULIARTO BIN SOEHARTO, 20 Mei 1980, Islam, Al. Pamulang Permai II Blok E 63 RT 001/012 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang Kota Tangsel. (Napi Narkoba)
8. HADIYANTO BIN RAMLI, 28 Desember 1969, Islam, AI. JI. Lontar IV No. 44 RT 13/04 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakut. (Napi Narkoba). (Asp)
Baca Juga
Mabes Polri Turun Langsung Usut Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Napi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial

Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB

Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej

KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham

Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy Hiariej
