Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Muktamar VI PKB menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai ketua umum partai politik tersebut. Selain itu, Muktamar VI PKB turut menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB periode 2024-2029.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy melapor secara administratif kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai konflik internal partainya.

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan usai dirinya memasukkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB terkait konflik internal partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terang partai politik.

"Mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya< Mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kemenkumham, sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," kata Lukman di Kantor Kemenkumham RI, Jakarta, Selasa (27/8).

Baca juga:

Pilkada Solo, PKB Bersama KIM Plus Rekomendasikan Gusti Bhre dan Astrid

Sementara itu, ia menjelaskan, bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo yang mengharuskan tidak boleh ada kebijakan mengatasnamakan partai sampai ada keputusan berkekuatan tetap.

Ia menjelaskan, pihaknya menganggap Muktamar VI PKB pada 24-25 Agustus di Bali banyak menyalahi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Dan meminta Kemenkumham untuk menunda pengesahan kepengurusan baru PKB periode berikutnya, yakni 2024-2029.

"Ya, di-hold (ditunda) dulu ya. Kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya. (*)

#PKB #PBNU #Kemenkumham
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Disebut bentuk nyata pelaksanaan amanah Pasal 33 UUD 1945 dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Permintaan maaf ini bukan sekadar formalitas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Indonesia
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Anggia menegaskan bahwa penggambaran semacam itu adalah bentuk pemberitaan yang tidak proporsional dan menyesatkan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Indonesia
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Selain Arie, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait kasus ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Indonesia
Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun
Tidak paham peran besar pesantren bagi pendidikan, moral, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun
Indonesia
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Yahya menekankan pentingnya persatuan umat dalam menghadapi berbagai musibah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Cak Imin Jadikan Korban Musibah Al-Khoziny Anak Angkat
Cak Imin menegaskan akan menanggung pendidikan mereka hingga perguruan tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Cak Imin Jadikan Korban Musibah Al-Khoziny Anak Angkat
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Legislator PKB Desak Investigasi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan lembaga pendidikan
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Legislator PKB Desak Investigasi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
Bagikan