MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dapat segera dilakukan pada tahun ini.
Menurut dia, berbagai kajian internal partai maupun diskusi lintas pemangku kepentingan telah berjalan.
"Di masing-masing partai melakukan kajian, diskusi, pendalaman dan simulasi soal materi-materi krusial UU Pemilu. Selain itu, di Komisi II berbagai konsinyering, dengar pendapat, diskusi dengan berbagai stakeholder juga telah dilakukan," kata Cak Udin kepada wartawan, Rabu (22/4).
Ia menambahkan, di tingkat parlemen, khususnya di Komisi II DPR RI, sejumlah forum seperti konsinyering dan rapat dengar pendapat juga telah digelar dengan melibatkan berbagai pihak.
“Harapannya di tahun ini pembahasan resmi RUU Pemilu sudah bisa dilakukan, baik melalui panja maupun mekanisme lainnya,” katanya.
Menurut dia, terdapat sejumlah isu krusial yang tengah dikaji PKB, antara lain terkait sistem pemilu dan metode penghitungan kursi. Ia menilai substansi tersebut penting untuk memastikan representasi suara rakyat tetap terjaga.
“Ya di antaranya itu, tertutup atau terbuka, cara penghitungan kursi dan sebagainya. Intinya kita ingin UU Pemilu yang tidak menghilangkan suara rakyat,” ujarnya.
Baca juga:
Puan Sebut RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Ketum Parpol, Belum Masuk DPR
Selain itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang mampu memperkuat demokrasi yang sehat serta meminimalkan praktik politik uang.
Terkait ambang batas parlemen, Hasanuddin menyatakan PKB tidak menjadikannya sebagai isu utama. Ia lebih menekankan agar sistem yang dihasilkan mampu menjamin tidak ada suara pemilih yang terbuang.
“Moderat saja, yang penting menjamin suara tidak hilang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu memiliki risiko apabila dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu. Meski demikian, ia optimistis DPR dan pemerintah telah mempertimbangkan aspek tersebut secara matang.
“Jika mengganggu tahapan tentu berisiko, tetapi saya yakin semua pihak sudah menghitungnya,” ujar dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah isu bahwa pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan komunikasi politik tetap berlangsung secara terbuka, baik melalui jalur formal maupun informal.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, komunikasi tersebut tidak selalu harus dalam forum resmi. Ada kalanya dilakukan secara informal sebagai bagian dari dinamika politik.
"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," pungkasnya. (Pon)