Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri selama Sepekan

Senin, 18 Desember 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini memasuki babak baru.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, berkas perkara Firli sedang diteliti enam jaksa selama tujuh hari ke depan.

Baca Juga

Berkas Perkara Firli Bahuri Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

"Bahwa dengan diterimanya berkas perkara pidana ini, maka ada enam jaksa yang akan meneliti dengan tenggang waktu tujuh hari," kata Herlangga di Jakarta, Senin (18/12).

Menurut Herlangga, jika terdapat kekurangan materi penyidikan dalam kasus ini, maka jaksa akan mengembalikan berkas perkara ke Polda Metro Jaya agar melengkapi kembali.

"Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucap dia.

Untuk diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12).

Baca Juga

Ketidakhadiran Firli dalam Sidang Etik Jadi Beban Dewas KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai memeriksa total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli.

Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul.

Purnawirawan Jenderal Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Tak terima sudah dijadikan tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. (Knu)

Baca Juga

Penyidik Berikan Penjelasan soal Sprindik yang Dipermasalahkan Firli Bahuri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan