Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri selama Sepekan


Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12). Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini memasuki babak baru.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, berkas perkara Firli sedang diteliti enam jaksa selama tujuh hari ke depan.
Baca Juga
Berkas Perkara Firli Bahuri Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta
"Bahwa dengan diterimanya berkas perkara pidana ini, maka ada enam jaksa yang akan meneliti dengan tenggang waktu tujuh hari," kata Herlangga di Jakarta, Senin (18/12).
Menurut Herlangga, jika terdapat kekurangan materi penyidikan dalam kasus ini, maka jaksa akan mengembalikan berkas perkara ke Polda Metro Jaya agar melengkapi kembali.
"Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucap dia.
Untuk diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12).
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai memeriksa total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli.
Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul.
Purnawirawan Jenderal Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Tak terima sudah dijadikan tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).
Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. (Knu)
Baca Juga
Penyidik Berikan Penjelasan soal Sprindik yang Dipermasalahkan Firli Bahuri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud

Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
