Penyidik Berikan Penjelasan soal Sprindik yang Dipermasalahkan Firli Bahuri

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 15 Desember 2023
Penyidik Berikan Penjelasan soal Sprindik yang Dipermasalahkan Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar menjelaskan soal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dipermasalahkan kubu Firli Bahuri.

Denny Siregar menyebut sprindik baru yang dikeluarkan pada 23 November 2023 merupakan upaya untuk melengkapi berkas administrasi.

Baca Juga

Karyoto Disebut Ancam Pimpinan KPK, Anggota DPR: Darurat Pemberantasan Korupsi

"Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP baru yang dikeluarkan penyidik?" tanya kuasa hukun Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

“Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," jawab Denny.

Denny menuturkan Sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindaklanjut dari proses ekspose atau gelar perkara yang menyimpulkan adanya tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2020-2023.

Baca Juga

Kakak Hary Tanoesoedibjo Bungkam Usai Diperiksa KPK

Adanya Sprindik tersebut juga karena dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdahulu belum tercantum nama tersangka yang bertanggung jawab atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Maka, menindak lanjuti daripada gelar perkara dan sudah menemukan tersangkanya kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," tutur Denny.

Di persidangan sebelumnya, tim advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyerahkan 157 lampiran barang bukti yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri menjadi tersangka.

Adanya barang bukti tersebut diharapkan dapat menyakinkan majelis hakim bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri telah dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita ada 157 alat bukti, 157 barang bukti yang kita tunjukan kepada hakim praperadilan," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana.

Putu tak membeberkan barang bukti yang dimaksud, hanya saja dia menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut dilampirkan untuk menepis tudingan pihak Firli Bahuri yang menyebut penetapan tersangka tidak didasari kecukupan alat bukti.

"Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan bahwa kita tidak memiliki dua alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, kita punya 4 alat bukti," ucap Putu. (Pon)

Baca Juga

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

#Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Januari 2025
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal, membongkar borok mantan Ketua KPK Filri Bahuri dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
"Di BAP saya sampaikan. Salah satunya yang bisa saya sebut ada (perintangan) dari Firli Bahuri," kata Ronald, usai pemeriksaan di KPK
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3
Berkas perkara Firli Bahuri sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
 Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3
Indonesia
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Ade Safri menjelaskan, dirinya tidak mau berandai-andai soal pihaknya bakal menjemput paksa Firli Bahuri
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Desember 2024
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Bagikan