Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Solo Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Rp 1 Miliar

Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026

MERAHPUTIH.COM - KEJARI Solo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021-2024, dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Kedua tersangka yakni LK (eks Ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).

Kajari Solo Supriyanto mengatakan kedua tersangka tersebut saat ini belum ditahan dan belum dimintai keterangan sebagai tersangka. Penetapan dua orang tersangka ini dilakukan belum lama ini.

“Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” ujar Supriyanto saat ditemui awak media di Kantor Kejari Solo, Selasa (5/5).

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lain yang berkaitan. “Kami memeriksa para saksi, ahli, barang bukti, serta dokumen lainnya hingga pada kesimpulan bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut,” katanya.

Baca juga:

Mayat Bayi Laki-laki Baru Lahir di Kali Anyar Gegerkan Warga Solo



Supriyanto mengungkapkan penyimpangan terjadi setelah dana hibah dari Pemkot Surakarta masuk ke rekening KONI dan dilakukan pencairan. Dalam praktiknya, sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Dana hibah yang sudah dicairkan kemudian didistribusikan kepada cabang olahraga dan para atlet. Namun, dalam proses itu, ada kewajiban pembayaran pajak yang dipotong pengurus KONI. Potongan pajak itu tidak disetorkan ke Pemkot Solo,” katanya.

Faktanya, soal potongan pajak itu, kata dia, sebagian dana yang seharusnya untuk pembayaran pajak itu tidak disetorkan. Di situlah letak penyimpangannya. “Praktik tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus dalam satu waktu sehingga cukup sulit terdeteksi pada awalnya,” ucap dia.

Dia menyebut dari hasil penyidikan yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan sebesar Rp 1.052.822.120. “Itu kerugian negara sudah ada laporan resmi hasil penghitungan yang kami terima oleh BPKP. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari pengelolaan dana hibah KONI dalam kurun waktu empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2024,” paparnya.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini keduanya belum ditahan. Penyidik juga belum memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.

Ia menambahkan, pemanggilan terhadap kedua tersangka akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang, bersamaan dengan pendalaman lanjutan terhadap saksi dan barang bukti dalam proses penyidikan. Kejari Surakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti pengembalian uang korupsi Rp 320 juta.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

KPK Usut Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Penggelembungan Harga Lahan Disorot



Baca Artikel Asli