MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kembali menerima pengembalian uang hasil korupsi dana hibah KONI 2021-2024 senilai Rp 35 juta.
Secara total, Kejari Solo telah menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp 255 Juta dari dua tersangka, yakni inisial LK (eks ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Jawa Tengah, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.052.822.120.
Baca juga:
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Korupsi Dana Hibah KONI Solo Terjadi sejak 2021
Kepala Kajari Solo, Supriyanto menyebutkan, praktik korupsi dilakukan secara bertahap selama periode 2021 hingga 2024. Dua tersangka dalam kasus ini juga sudah diperiksa.
“Kami menerima pengembalian uang hasil korupsi dana hibah KONI dari tersangka senilai Rp35 juta." ujar Supriyanto
Ia mengatakan, total uang pengembalian hasil korupsi senilai Rp 255 juta, kemudian dimasukkan ke kas negara.
“Total uang hasil korupsi yang kita amankan senilai Rp 255 juta. Penyidik juga bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi,” katanya.
Berdasarkan data internal kejaksaan, akumulasi saksi yang telah dimintai keterangan resmi di hadapan penyidik hingga saat ini telah menyentuh angka 90 persen dari keseluruhan daftar saksi yang direncanakan.
Baca juga:
Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil
“Alat bukti dalam perkara ini semakin solid menyusul telah diterimanya Laporan Hasil Perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi,” katanya.
Dokumen krusial tersebut, kata dia, diterbitkan dan diserahkan langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Ketika kami panggil mereka datang ke kantor Kejari Solo." tambahnya
Kendati demikian, kejaksaan menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan bersifat dinamis. Pihak penyidik akan terus memantau dinamika lapangan dan melihat perkembangan situasi secara saksama, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami masih terbuka untuk memeriksa saksi lagi. Jika seluruh unsur formil dan materiil dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kemudian didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)