Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak
Kamis, 25 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo mencatat sepanjang Juni hingga September 2025 telah menangani 50 perkara kasus narkotika. Dari perkara narkotika tersebut, barang bukti tercatat 8,67251 gram sabu-sabu, 60 butir pil ekstasi, 50,7 gram ganja kering, enam unit timbangan digital, 12 lembar aluminium foil, serta sejumlah alat bong atau pengisap. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan di kantor Kejari Solo, Kamis (25/9).
Kepala Kejari Surakarta Supriyanto mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan ini ada 85 perkara. Perinciannya, 50 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika pada Juni-September.
“Jumlah kasus narkoba 50 perkara ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih mendominasi tindak pidana di Kota Solo. Melebihi kasus tindak pidana umum lain seperti pencurian dan penganiayaan,” katanya.
Dia mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, maupun dihancurkan menggunakan alat penghancur agar benar-benar tidak bisa digunakan kembali. Selain narkotika, barang bukti dari perkara pidana umum juga ikut dimusnahkan, seperti pakaian, rokok, dan topi yang terkait dengan kasus pidana terhadap orang maupun pencurian. “Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah. Jangan sampai ada celah untuk disalahgunakan,” tegas dia.
Baca juga:
Artis FA Ditangkap Kasus Narkoba, Beberapa Serialnya Tayang di Netflix
Dia menambahkan dominasi perkara narkotika menjadi alarm bagi seluruh pihak. Tahun ini, Kejari Surakarta telah menangani tiga perkara narkoba dengan mekanisme rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah dr Arif Zainudin Solo.
“Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas agar lebih waspada terhadap peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Narkoba Merambah ke Vape Pods, BNN Cek Berbagai Merek Vape di Indonesia