Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah
Kamis, 02 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kelima perusahaan ini diduga terlibat korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kelima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS dan CV VIP.
“Kami menetapkan lima korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan perkara ini dalam tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (2/1).
Dia menjelaskan bahwa kasus korupsi tata niaga timah ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Rp 271 triliun di antaranya adalah kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Baca juga:
Terpidana Kasus Timah Suparta Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun
Adapun kerugian yang ditimbulkan PT RBT sebesar Rp 38,5 triliun, PT SIP Rp 24,3 triliun, PT TIN Rp 23,6 triliun, PT SBS Rp 23,6 triliun. Totalnya mencapai Rp 152 triliun.
Burhanuddin juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang masif.
“Lihatlah dari pesawat, lingkungan di Bangka rusak parah,” ungkapnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan pihaknya sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.
"Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan disampaikan ke publik," ujae Febrie.
Baca juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
Pada perkara ini, Kejagung menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Beberapa tersangka telah disidang, bahkan telah divonis. Salah satunya Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. (Knu)