Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 02 Januari 2025
Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa Agung ST Burhanudin (kiri). (Dok. YouTube Kemenkopolkam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kelima perusahaan ini diduga terlibat korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kelima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS dan CV VIP.

“Kami menetapkan lima korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan perkara ini dalam tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (2/1).

Dia menjelaskan bahwa kasus korupsi tata niaga timah ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Rp 271 triliun di antaranya adalah kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Baca juga:

Terpidana Kasus Timah Suparta Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun

Adapun kerugian yang ditimbulkan PT RBT sebesar Rp 38,5 triliun, PT SIP Rp 24,3 triliun, PT TIN Rp 23,6 triliun, PT SBS Rp 23,6 triliun. Totalnya mencapai Rp 152 triliun.

Burhanuddin juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang masif.

“Lihatlah dari pesawat, lingkungan di Bangka rusak parah,” ungkapnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan pihaknya sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.

"Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan disampaikan ke publik," ujae Febrie.

Baca juga:

Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar

Pada perkara ini, Kejagung menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Beberapa tersangka telah disidang, bahkan telah divonis. Salah satunya Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara.

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Korupsi Timah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Bagikan