Kejaksaan Agung Terbakar, Pemprov DKI Ingatkan Pengelola Gedung

Minggu, 23 Agustus 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kebakaran yang melanda Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Sabtu malam, menjadi pembelajaran agar seluruh gedung dan perkantoran agar memiliki sistem peringatan dini kebakaran.

"Memang Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, semua unit gedung pemerintahan, perkantoran dan dunia usaha, semuanya harus memastikan memiliki alat early warning system," Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Tidak hanya sistem peringatan dini, lanjut Riza, agar penanggulangan pemadam kebakaran dapat dilakukan cepat, setiap gedung perkantoran pemerintah maupun swasta juga harus memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai.

Baca Juga:

Sudah Hampir 8 Jam, Api Melahap Kejaksaan Agung

Ketersediaan sarana dan prasarana tersebut menjadi langkah awal untuk mencegah meluasnya kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.

"Juga harus dipastikan seluruh pelaksanaan pencegahan bisa dipastikan berlangsung secara baik, apalagi ini terjadi malam hari, tidak ada orang di lokasi kecuali petugas keamanan," ujarnya.

Menurut Riza, langkah-langkah pencegahan kebakaran membutuhkan waktu yang cepat dan tepat. Oleh karena itu, pihaknya akan menginventarisi seluruh gedung di DKI Jakarta apakah sudah melaksanakan ketentuan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran.

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung terbakar. (Foto: net)

"Nanti ke depan kita akan inventarisir seluruh gedung di wilayah DKI jakarta untuk kita pastikan seluruh gedung melaksanakan ketentuan yang diatur Pemprov DKI Jakarta terkait pengamanan gedung," ujar Riza.

Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar seja Sabtu (23/8), jam 18.30. Sampai pagi ini, Minggu (24/8), pemadam kebakaran DKI Jakarta masih melakukan pendinginan atau hampir 11 jam para petugas pemadam bekerja.

Kondisi terkini, hampir seluruh gedung hangus terbakar. Jalan di sekitar Kejaksaan Agung dan Blok M masih ditutup aparat. (Knu)

Baca Juga:

Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar, Dokumen Perkara Aman

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan