Kejagung Ungkap Barang Impor Dilabeli Produk Lokal, dari Garam hingga Alat Kesehatan
Senin, 28 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menemukan barang impor dengan label produk dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tim Jampidsus telah melakukan kegiatan di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Hasilnya, kata Ketut, tim menemukan adanya pengadaan barang dan jasa di perusahaan negara hingga pusat perbelanjaan yang menggunakan produk luar negeri dilabeli sebagai barang dalam negeri.
Baca Juga:
Operasi Intelijen Barang Impor Buat Tekan Importir Nakal
"Seperti alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/3).
Dia mengatakan, karena adanya barang impor berlabel lokal, produk dalam negeri tidak bisa bersaing dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi virus corona (COVID-19).
"Produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri, hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi COVID-19," kata Ketut.
Baca Juga:
Jokowi Marah soal Impor, Politikus: Persoalan Impor Terjadi Sejak 7 Tahun Berkuasa
Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Ketut menyebut tim Jampidsus Kejagung telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka mengurangi impor ilegal.
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi geram dengan berbagai kementerian dan lembaga yang masih menggunakan produk impor untuk kebutuhan sehari-hari.
Presiden lantas memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pengawasan.
Ia juga meminta Dirjen Bea Cukai mengawasi penyebaran alat kesehatan impor.
Hal itu dilakukan agar terpantau wilayah mana yang masih memanfaatkan produk dari luar negeri. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Ungkapkan Kemarahan Banyak Instansi Pemerintah Suka Beli Produk Impor