Operasi Intelijen Barang Impor Buat Tekan Importir Nakal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Maret 2022
Operasi Intelijen Barang Impor Buat Tekan Importir Nakal

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Jokowi, Jumat (25/3), menyatakan kejengkelannya karena pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah masih dipenuhi oleh barang-barang impor.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya melaksanakan operasi intelijen pengawasan barang-barang impor. Hal ini untuk mengamankan produk dalam negeri.

Baca Juga:

Jokowi Ungkapkan Kemarahan Banyak Instansi Pemerintah Suka Beli Produk Impor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, perintah tersebut bukan kegiatan penindakan. Namun, sebatas pengumpulan data dan pengumpulan keterangan guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola.

"Termasuk terkait regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produk dalam negeri," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/3).

Selain itu, Ketut menjelaskan, pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum menjadi negara industri maju seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan Korea. Menurutnya, masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan.

Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan, kata ia, dapat membawa dampak positif untuk menekan importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian karena permainan harga komoditas tertentu.

Ketut yang juga mantan Wakajati Bali ini meminta, penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat atau daerah, BUMN atau BUMD.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

"Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi COVID-19," tuturnya.

Ketut menyampaikan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat kejaksaan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat. Hal ini agar kejaksaan menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.

"Dan harapan masyarakat agar kejaksaan juga membuka hotline pengaduan atau laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/ merek dalam negeri," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Marah soal Impor, Politikus: Persoalan Impor Terjadi Sejak 7 Tahun Berkuasa

#Kuota Impor #Jokowi #Pengawasan Barang Impor #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, tetapi hingga kini masih bebas diduga berhasil kabur ke luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Bagikan