Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di Kejari Mojokerto
Rabu, 13 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, terkait laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan oknum jaksa tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan.
Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Pakar Hukum Apresiasi Sinergitas Kejagung-KPK
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," tegas Leonard kepada wartawan, Rabu (13/11).
Sebelumnya beberapa hari lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran.

Burhanuddin menekankan tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan.
Di antaranya menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," tutur Burhanuddin. (Knu)
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Terus Koordinasi dengan Kejagung