Kejagung Serahkan Aset Tanah Kasus Tipikor Bank Jateng kepada Pemkot Solo

Kamis, 13 Oktober 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pusat Pemulihan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset berupa tanah luasnya 652 meter persegi dengan nilai Rp 3 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/10).

Aset tanah ini merupakan hasil sitaan dari barang rampasan negara dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit ke BPD Bank Jateng yang ditangani Kejari Surakarta. Kasus ini telah divonis pada 2001, dengan terpidana Benny Jaka Santosa.

Baca Juga

Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Yuyun Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sitaan aset tanah kepada Pemkot Solo dengan cara hibah. Hal ini bermula dari pengajuan dari Pemkot masuk ke Kejagung RI.

"Jadi ada permintaan dari Wali Kota Solo sebelumnya (FX Hadi Rudyatmo) yang meminta agar barang sitaan kasus Tipikor (Benny) dikelola Pemkot," kata Yuyun di Balai Kota Solo, Kamis (13/10).

Dikatakannya, tanah sitaan negara hasil pencucian uang yang dihibahkan pada Pemkot Solo ini luasnya mencapai 652 meter persegi. Dia menjelaskan nilai aset yang dihibahkan hampir Rp 3 miliar.

"Hibah merupakan salah satu penyelesaian atau pengelolaan barang rampasan negara," katanya.

Baca Juga

Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki

Dia berharap hibah itu dapat dimanfaatkan Pemkot Solo dengan merawat aset sebaik-baiknya.

Diketahui, saat kepemimpinan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, ada dua bangunan rumah dan tanah barang sitaan negara yang dihibahkan untuk Pemkot. Yakni Dalem Joyokusuman yang juga diberikan oleh Kejagung serta Dalem Priyosuhartan yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo, Sri Hastuti mengatakan proses pengajuan hibah itu sejak era F.X Hadi Rudyatmo. Kemudian baru diberikan pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Soal pemanfaatan aset kami menunggu arahan Wali Kota (Gibran). Lokasi aset berlokasi di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari," kata Sri.

Ia menambahkan untuk rencana dimanfaatkan untuk perluasan UPT Metrologi atau untuk garasi kendaraan Kelurahan Nusukan. Keputusan akhir ada pada Wali Kota Solo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob dan Bareskrim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan