Kejagung Serahkan Aset Tanah Kasus Tipikor Bank Jateng kepada Pemkot Solo
 Andika Pratama - Kamis, 13 Oktober 2022
Andika Pratama - Kamis, 13 Oktober 2022 
                Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Yuyun Wahyudi. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pusat Pemulihan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset berupa tanah luasnya 652 meter persegi dengan nilai Rp 3 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/10).
Aset tanah ini merupakan hasil sitaan dari barang rampasan negara dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit ke BPD Bank Jateng yang ditangani Kejari Surakarta. Kasus ini telah divonis pada 2001, dengan terpidana Benny Jaka Santosa.
Baca Juga
Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Yuyun Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sitaan aset tanah kepada Pemkot Solo dengan cara hibah. Hal ini bermula dari pengajuan dari Pemkot masuk ke Kejagung RI.
"Jadi ada permintaan dari Wali Kota Solo sebelumnya (FX Hadi Rudyatmo) yang meminta agar barang sitaan kasus Tipikor (Benny) dikelola Pemkot," kata Yuyun di Balai Kota Solo, Kamis (13/10).
Dikatakannya, tanah sitaan negara hasil pencucian uang yang dihibahkan pada Pemkot Solo ini luasnya mencapai 652 meter persegi. Dia menjelaskan nilai aset yang dihibahkan hampir Rp 3 miliar.
"Hibah merupakan salah satu penyelesaian atau pengelolaan barang rampasan negara," katanya.
Baca Juga
Dia berharap hibah itu dapat dimanfaatkan Pemkot Solo dengan merawat aset sebaik-baiknya.
Diketahui, saat kepemimpinan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, ada dua bangunan rumah dan tanah barang sitaan negara yang dihibahkan untuk Pemkot. Yakni Dalem Joyokusuman yang juga diberikan oleh Kejagung serta Dalem Priyosuhartan yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo, Sri Hastuti mengatakan proses pengajuan hibah itu sejak era F.X Hadi Rudyatmo. Kemudian baru diberikan pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Soal pemanfaatan aset kami menunggu arahan Wali Kota (Gibran). Lokasi aset berlokasi di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari," kata Sri.
Ia menambahkan untuk rencana dimanfaatkan untuk perluasan UPT Metrologi atau untuk garasi kendaraan Kelurahan Nusukan. Keputusan akhir ada pada Wali Kota Solo. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob dan Bareskrim
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
 
                      16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
 
                      Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
 
                      Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
 
                      Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
 
                      Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
 
                      Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
 
                      Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
 
                      Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
 
                      Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
 
                      




