Kejagung Serahkan Aset Tanah Kasus Tipikor Bank Jateng kepada Pemkot Solo

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 Oktober 2022
Kejagung Serahkan Aset Tanah Kasus Tipikor Bank Jateng kepada Pemkot Solo

Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Yuyun Wahyudi. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pemulihan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset berupa tanah luasnya 652 meter persegi dengan nilai Rp 3 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/10).

Aset tanah ini merupakan hasil sitaan dari barang rampasan negara dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit ke BPD Bank Jateng yang ditangani Kejari Surakarta. Kasus ini telah divonis pada 2001, dengan terpidana Benny Jaka Santosa.

Baca Juga

Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Yuyun Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sitaan aset tanah kepada Pemkot Solo dengan cara hibah. Hal ini bermula dari pengajuan dari Pemkot masuk ke Kejagung RI.

"Jadi ada permintaan dari Wali Kota Solo sebelumnya (FX Hadi Rudyatmo) yang meminta agar barang sitaan kasus Tipikor (Benny) dikelola Pemkot," kata Yuyun di Balai Kota Solo, Kamis (13/10).

Dikatakannya, tanah sitaan negara hasil pencucian uang yang dihibahkan pada Pemkot Solo ini luasnya mencapai 652 meter persegi. Dia menjelaskan nilai aset yang dihibahkan hampir Rp 3 miliar.

"Hibah merupakan salah satu penyelesaian atau pengelolaan barang rampasan negara," katanya.

Baca Juga

Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki

Dia berharap hibah itu dapat dimanfaatkan Pemkot Solo dengan merawat aset sebaik-baiknya.

Diketahui, saat kepemimpinan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, ada dua bangunan rumah dan tanah barang sitaan negara yang dihibahkan untuk Pemkot. Yakni Dalem Joyokusuman yang juga diberikan oleh Kejagung serta Dalem Priyosuhartan yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo, Sri Hastuti mengatakan proses pengajuan hibah itu sejak era F.X Hadi Rudyatmo. Kemudian baru diberikan pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Soal pemanfaatan aset kami menunggu arahan Wali Kota (Gibran). Lokasi aset berlokasi di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari," kata Sri.

Ia menambahkan untuk rencana dimanfaatkan untuk perluasan UPT Metrologi atau untuk garasi kendaraan Kelurahan Nusukan. Keputusan akhir ada pada Wali Kota Solo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob dan Bareskrim

#Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Revitalisasi Taman Sriwedari kini menuai polemik. Ahli waris memperingatkan Pemprov Solo agar tidak mengganggu lahan sengketa.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Indonesia
Showcase MBG Solo Diserbu Warga, Ribuan Porsi Ludes di CFD
Showcase MBG II di Solo ramai diserbu warga. Ribuan porsi pun ludes ketika diserbu warga saat CFD pada Minggu (10/5).
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Showcase MBG Solo Diserbu Warga, Ribuan Porsi Ludes di CFD
Indonesia
450 Kasus TBC Ditemukan di Solo Awal 2026, Pemkot Lakukan Cek Kesehatan Gratis dan Tracing Intensif
Dinkes Solo mencatat, sebanyak 450 kasus TBC ditemukan sejak awal 2026. Pemkot Solo pun menggelar cek kesehatan gratis.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
450 Kasus TBC Ditemukan di Solo Awal 2026, Pemkot Lakukan Cek Kesehatan Gratis dan Tracing Intensif
Indonesia
Sidak Jelang Lebaran 2026, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Kemasan Rusak di Pasar
Pemkot Solo menemukan makanan kedaluwarsa dan kemasan rusak saat sidak pangan. Inspeksi ini dilakukan menjelang Lebaran 2026.
Soffi Amira - Jumat, 13 Maret 2026
Sidak Jelang Lebaran 2026, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Kemasan Rusak di Pasar
Indonesia
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Pemkot Solo membuka posko aduan THR 2026. Perusahaan pun wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran 2026.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Indonesia
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot
Rio Haryanto buka suara soal ASN Solo yang membocorkan data pribadinya. Ia pun menyerahkan kasus ini ke Pemkot Solo.
Soffi Amira - Jumat, 20 Februari 2026
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot
Indonesia
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Pemkot Solo siap merekrut 286 tenaga pendidik pada tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya krisis tenaga pendidik akibat pensiun.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Indonesia
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Pemerintah Kota Solo mulai uji coba Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di 9 OPD. Kebijakan ini terkait efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Bagikan