Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam


Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia, Susi Pudjiastuti. (Foto: Instagram/susipudjiastuti115)
MerahPutih.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, Jumat (7/1).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu sudah tiba di gedung bundar Kejagung sejak pukul 09.00 WIB. Susi didampingi pengacaranya.
Baca Juga
Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob dan Bareskrim
"Sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan.
Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai Salat Jumat.
"Nanti Dirdik doorstop," sambung Ketut.
Sekedar informasi, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Baca Juga
Tepis Isu Depresi, Kejagung Pastikan Wanita Emas Sehat Psikis dan Fisik
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022. Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Akan tetapi, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
