Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki


Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MerahPutih.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari memperoleh pembebasan bersyarat, beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat tersebut.
“Kami enggak ada kaitannya dengan pembebasan bersyarat dan kita hormati semua,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Ketut menekankan, Kejagung tidak memiliki kaitan dengan pembebasan bersyarat Pinangki karena yang bersangkutan sebelumnya sudah dipecat dari lingkup kejaksaan.
"Sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Kejagung karena di tahun 2020 yang bersangkutan dipecat baik sebagai jaksa maupun sebagai PNS,” tutur Ketut.
Ketut juga tidak berkomentar lebih lanjut apakah pembebasan tersebut dianggap melemahkan institusinya atau tidak.
Dia hanya mengaku, menghargai keputusan Kemenkumham yang memberikan remisi ke para koruptor.
"Saya tidak bisa berpendapat lemah atau tidak. Kita menghormati keputusan institusi lain," tambah Ketut.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Pinangki Telah Dipecat Sejak Agustus 2021
Sebelumnya, 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin.
Mantan napi koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ke-23 nama itu, di antaranya, Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Bersamaan dengannya ada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, ada juga Patrialis Akbar, Zumi Zola Zulkifli, serta Suryadharma Ali yang bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin. (Knu)
Baca Juga:
ICW Sindir Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut

Polda Metro Bantah Rumor Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
